"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
3. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Heru Novianto dari jabatannya karena diduga tidak menegakkan protokoler kesehatan pada masa pandemi covid-19, terkait acara Rizieq Shihab.
Setelah dicopot, ia dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri. Posisinya kemudian digantikan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
4. Kapolres Kabupaten Bogor Roland Ronaldy
Roland dicopot dari jabatan Kapolres Kabupaten Bogor, menjadi Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Posisi Kapolres Kabupeten Bogor nantinya disisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.
5. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Mabes Polri juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasi perihal acara kerumunan massa Habib Rizieq.
Baca Juga: Hore! Jika Konser saat PSBB Didenda 50 Juta, Politisi Ini Siap Bantu, Mau?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak.