Dibunuh Manusia Silver saat Tidur, Pelaku Sodomi Dipotong jadi 4 Bagian

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 10 Desember 2020 | 19:58 WIB
Dibunuh Manusia Silver saat Tidur, Pelaku Sodomi Dipotong jadi 4 Bagian
Ilustrasi manusia silver. [Ist]

Suara.com - Polisi mengungkap kronologi saat remaja bernama Ahmad (17) memutilasi Dony Saputra (24) rekannya karena sakit hati kerap disodomi. Dalam kasus ini, pelaku yang kerap mencari uang di jalan sebagai manusia silver memotong tubuh korban menjadi empat bagian. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi saat korban berada di rumah pelaku di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/12). Manusia silver itu membunuh Dony saat tengah tertidur usai menyodominya.

"Timbul niat pelaku dengan mengambil parang dan tusuk ke perut korban," kata Yusri saat menggelar rilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dipotong jadi Empat

Sebelum memutilasi korban, Ahmad terlebih dahulu membacok Dony berkali-kali untuk memastikan korban benar-benar telah tak bernyawa. Dia membacok sebanyak dua kali di bagian mulut, satu kali di mata, dan satu di leher.

Selanjutnya, Ahmad memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian. Sebelum akhirnya dibuang di beberapa tempat.

"Pertama potongan kaki, kedua tangan kiri ketiga kepala. Sebelum dia mutilasi untuk yakinkan lagi dia tusuk ke dadanya 4 kali tusukan sebelum mutilasi mukanya dicacah beberapa kali," kata dia. 

Jasad korban pembunuhan mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, tiba di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan identifikasi forensik, Senin (7/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]
Jasad korban pembunuhan mutilasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, tiba di RS Polri Kramat Jati untuk keperluan identifikasi forensik, Senin (7/12/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]

Dari hasil penyidikan, motif Ahmad memotong tubuh korban menjadi empat bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pelaku ini kebingungan hilangkan tubuh korban lalu melakukan mutilasi," kata Yusri.

baca juga

50 Kali Disodomi

Usut punya usut Ahmad memutilasi Dony karena kesal telah disodomi sebanyak 50 kali. Pelecehan seksual itu dilakukan oleh korban terhadap Ahmad sejak Juli hingga Desember 2020.

"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila (sodomi)," beber Yusri.

Yusri mengemukakan bahwa korban awalnya mengiming-imingi Ahmad dengan sejumlah uang setiap kali usai melakukan perbuatan asusila. Namun, belakangan korban tidak pernah memberikan uang kembali hingga membuat manusia silver itu kesal lantaran merasa dipaksa.

"Mereka tidur bersama dikasih Rp100 ribu. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban Dony melakukan pemaksaan) dengan bentuk kasar, ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya Ahmad si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok

Terungkap Isi Percakapan Group Komunitas Gay dari Ponsel Saepullah Tersangka Kasus Mutilasi Depok

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026

Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

Kasus Mutilasi Saepul, Pakar UGM Ingatkan Aplikasi Kencan Tak Bisa Disalahkan Begitu Saja

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku

Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:56 WIB

10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!

10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!

News | Selasa, 09 September 2025 | 18:35 WIB

Eks Penjagal Hewan Mutilasi Istri Siri 65 Bagian, Pengakuan 'Ngeri' Alvi Maulana di Depan Polisi

Eks Penjagal Hewan Mutilasi Istri Siri 65 Bagian, Pengakuan 'Ngeri' Alvi Maulana di Depan Polisi

News | Senin, 08 September 2025 | 15:06 WIB

Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi

Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi

News | Senin, 27 Januari 2025 | 14:07 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×