Selain itu, menurut Fadli Zon pembubaran FPI menjadi preseden buruk dalam praktik negara hukum karena dinilai olehnya hanya berbekal kekuasaan, tanpa proses hukum yang fair.
"Jangan lupa, hal yang menimpa FPI ini bisa menimpa organisasi manapun yang berbeda pandangan dengan pemerintah, tanpa kesempatan untuk mendebat dan membela diri di pengadilan. Ini jelas manifestasi otoritarianisme yang membunuh demokrasi dan mengabaikan konstitusi," tandas Fadli Zon.