Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 19 Januari 2021 | 06:41 WIB
Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi, Kristen Gray Wajib Baca!
Ilustrasi Aturan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi - Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Belakangan jagat media sosial kembali dibuat ramai oleh tweet dari seorang WNA asal Amerika Serikat (dengan nama Kristen Gray) yang mengajak warga Amerika lainnya untuk tinggal di Indonesia. Padahal, Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan ketat atas masuknya WNA ke wilayah Indonesia untuk berbagai urusan. Pengetatan aturan WNA masuk Indonesia ini mengacu pada upaya penekanan kasus Covid-19 dan mencegah masuknya jenis baru dari virus tersebut.

Lepas dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam membatasi WNA masuk ke Indonesia, aturan yang cukup ketat sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Tentu aturan ini juga tidak mengijinkan seorang WNA untuk tinggal dan menetap (dalam artian selamanya) tanpa alasan yang jelas. Bahkan dengan alasan yang jelas pun WNA wajib mengurus berbagai berkas dan izin tinggal dari pemerintah dan dinas terkait.

Maka dari itu selama pandemi virus corona ini aturan WNA masuk Indonesia tambah diperketat dan hal tersebut perlu diketahui oleh Kristen Gray. Sehingga bule ini tidak asal mengajak warga negara lain untuk tinggal di Bali semudah itu.

Masa Berlaku Izin Tinggal di Indonesia bagi WNA

WNA yang berkunjung ke Indonesia akan diberikan visa untuk tinggal dalam waktu yang telah ditentukan. Idealnya, batasan yang diberikan adalah selama 60 hari, namun dengan aturan tertentu bisa diperpanjang sebanyak 4 kali dengan tempo 30 hari tinggal.

Visa ini akan diberikan pada WNA dalam rangka wisata, keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya, tugas pemerintahan terkait, event olahraga yang tidak bersifat komersial, melakukan studi banding, kursus singkat, pelatihan singkat, dan memberikan bimbingan dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa jenis izin tinggal yang diberikan pemerintah pada WNA yang datang ke Indonesia.

  • Izin Tinggal Diplomatik.
  • Izin Tinggal Dinas.
  • Izin Tinggal Kunjungan, maksimal 6 bulan.
  • Izin Tinggal Terbatas, antara 2 hingga 6 tahun.
  • Izin TInggal Tetap.

Pemanfaatan Celah Hukum dan Aturan WNA Masuk Indonesia

Yang dilakukan oleh oknum terkait ajakan tinggal di Indonesia sebenarnya masih tidak melanggar hukum, apabila ia memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa oknum tersebut telah melewati batas izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah, sehingga sudah seharusnya aparat bertindak atas hal ini.

Pada izin tinggal yang paling lama, yakni Izin Tinggal Terbatas, juga hanya diberikan pada golongan orang tertentu saja. Antara lain :

  • WNA dalam rangka penanaman modal.
  • Bekerja sebagai ahli.
  • Menjalankan tugas kerohanian.
  • Mengikuti proses pendidikan dan pelatihan jangka panjang.
  • Melakukan penelitian bersifat ilmiah.
  • Melakukan penggabungan diri dengan pasangan sah secara hukum yang memiliki izin tinggal terkait.
  • WNA yang statusnya eks WNI.
  • Wisatawan yang usianya lanjut.

Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memperpanjang masa berlaku aturan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri semula tanggal 1 – 14 Januari 2021, kini diperpanjang sampai tanggal 25 Januari 2021. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.  Larangan tersebut berlaku untuk seluruh negara yang melakukan perjalanan ke Indonesia.

Larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang visa diplomatic dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat; pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas; dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia dan bagi WNI yang pulang ke Indonesia harus melakukan beberapa tahapan sebagai berikut.

Syarat WNA dan WNI masuk Indonesia:

1.     Menerapkan protokol kesehatan untuk WNI dan WNA dari seluruh negara saat memasuki Indonesia dengan menunjukkan hasil negative melalui tes RT-PCR dari negara asal. Sampel hasil tes RT-PCR tersebut diambil dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia

Syarat WNA dan WNI Masuk Indonesia

News | Senin, 18 Januari 2021 | 19:46 WIB

Heboh, 2 Turis Ini Ajak Orang untuk Tinggal di Bali Saat Pandemi Covid-19

Heboh, 2 Turis Ini Ajak Orang untuk Tinggal di Bali Saat Pandemi Covid-19

Your Say | Senin, 18 Januari 2021 | 17:46 WIB

Bikin Ulah di Bali, Kristen Gray Dilaporkan ke Ditjen Imigrasi

Bikin Ulah di Bali, Kristen Gray Dilaporkan ke Ditjen Imigrasi

Hits | Senin, 18 Januari 2021 | 17:47 WIB

Terkini

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:15 WIB

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel

News | Rabu, 01 April 2026 | 19:09 WIB

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:57 WIB

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB