Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh

Rabu, 20 Januari 2021 | 19:02 WIB
Pembelaan John Kei: Utang Sulit Dibayar Jika Sang Paman Nus Kei Dibunuh
John Kei dan anak buahnya saart menjalani sidang kasus pembunuhan berencana secara virtual. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI