Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

Siswanto

Rabu, 03 Februari 2021 | 14:31 WIB
Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ilham Saputra. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menunggu laporan resmi terkait bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, yang belakangan bermasalah dengan status kewarganegaraan.

"Kami menunggu laporan resmi dari KPU NTT," kata pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra dalam laporan Antara, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ilham, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menjalankan tugas dengan melakukan klarifikasi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat sebelum pelaksanaan pilkada.

"Dan berita acara klarifikasinya yang bersangkutan adalah WNI," kata Ilham.

Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.

"Sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu, artinya KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel," katanya.

Kemudian, pilkada di Kabupaten Sabu Raijua kata dia juga tidak terdapat sengketa, maka sudah dilakukan penetapan calon terpilih.

"Berdasarkan informasi dari KPU provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu 17 Februari 2021 ini," ujarnya.

Evi menjelaskan tugas KPU Sabu Raijua melaksanakan tahapan sudah selesai sampai pada penetapan calon terpilih dan mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri melalui provinsi.

Sementara, soal pelantikan bukan merupakan ranah dari KPU, penyelenggaraan pemilu itu hanya bertugas sampai penetapan calon terpilih.

"Dalam menjalankan tahapan pilkada yang mempunyai kewenangan adalah KPU Kabupaten Sabu Raijua (yang pilkada). Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua (penetapan calih) maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui pemerintah provinsi," ujarnya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua menyatakan telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat.

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

Mestinya jadi tamparan KPU

Terungkapnya kasus kewarganegaraan Orient Riwu Kore, menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menjadi tamparan bagi KPU yang seharusnya memverifikasi data lebih awal. Dalam hal ini, Bawaslu mesti diapresiasi karena bekerja lebih cermat.

"Ini kejadian luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," kata Mardani dalam laporan Suara.com pagi tadi.

Dikatakan pula, kasus Orient Riwu Kore menjadi pembelajaran bahwa sistem kependudukan harus dapat memastikan kewarganegaraan tiap-tiap orang.

"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan, yaitu WNI," ujar Mardani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

Mantan Ketua KPU Bantah Dalil Cacat Administratif dalam Pencalonan Gibran

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:09 WIB

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

Singgung Jabatan Komisaris, Denny Indrayana Sorot Peran Eks Ketua KPU Muluskan Pencalonan Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:15 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Terkini

Hadapi Persis Solo, Kendal Tornado FC Akui Jadi Ujian Mental di Stadion Manahan

Hadapi Persis Solo, Kendal Tornado FC Akui Jadi Ujian Mental di Stadion Manahan

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:47 WIB

RI Mau Pakai Teknologi Norwegia Bangun PLTA

RI Mau Pakai Teknologi Norwegia Bangun PLTA

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:46 WIB

5 Aktivitas Seru Buat Merayakan Euforia Pertandingan Sepak Bola

5 Aktivitas Seru Buat Merayakan Euforia Pertandingan Sepak Bola

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Listyo Sigit Serahkan Tongkat Komando Polri kepada Suyudi

Listyo Sigit Serahkan Tongkat Komando Polri kepada Suyudi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:44 WIB

7 Rekomendasi Jaket Casual Lokal Terbaik untuk Tampil Stylish Setiap Hari

7 Rekomendasi Jaket Casual Lokal Terbaik untuk Tampil Stylish Setiap Hari

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Indeks Kripto CFX10 Tembus Level 1.036 Jelang Akhir Pekan

Bitcoin Cs Kompak Menghijau, Indeks Kripto CFX10 Tembus Level 1.036 Jelang Akhir Pekan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Pertama dalam Sejarah, Pangsa Pasar Mobil BBM Anjlok di Bawah 50 Persen

Pertama dalam Sejarah, Pangsa Pasar Mobil BBM Anjlok di Bawah 50 Persen

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:40 WIB

DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar

DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Tak Cuma Trading, Begini Cara Industri Kripto Berkontribusi pada Aksi Sosial

Tak Cuma Trading, Begini Cara Industri Kripto Berkontribusi pada Aksi Sosial

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Inisiatif Berbasis Alam Ronny Lukito: Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan dari Bandung Barat - Bogor

Inisiatif Berbasis Alam Ronny Lukito: Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan dari Bandung Barat - Bogor

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:37 WIB

×