Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Dibahas Pemerintah

Erick Tanjung | Stephanus Aranditio | Suara.com

Kamis, 04 Februari 2021 | 18:28 WIB
Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Dibahas Pemerintah
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (istimewa).

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan pemotongan insentif tenaga kesehatan untuk tahun 2021 belum final dirumuskan oleh pemerintah.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta nakes untuk tetap bersabar menunggu pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan dengan mempertimbangkan aspirasi nakes.

"Terkait pengurangan insentif tenaga kesehatan hal ini masih dibahas oleh Menkeu dan Menkes. Pemerintah memahami aspirasi nakes yang telah berjuang melayani pasien Covid-19, keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik," kata Wiku dalam jumpa pers dari Istana Negara, Kamis (4/2/2021).

Wiku juga meminta fasilitas kesehatan untuk segera menyelesaikan administrasi pencairan dana insentif nakes agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman insentif ke nakes.

"Pemerintah dan kemenkes terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dana insentif bagi tenaga kesehatan dapat disalurkan dengan baik dan tepat waktu. Kami meminta faskes untuk segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan sehingga dana ini bisa diterima nakes," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.

"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp5,9 triliun.

Adapun rincian pemotongan insentif nakes dalam SK Kemenkeu S-65/MK.02/2021 adalah:

1. Dokter spesialis jadi Rp7,5 juta dari Rp15 juta.
2. Dokter umum dan gigi jadi Rp5 juta dari Rp10 juta.
3. Bidan dan perawat jadi Rp3,75 juta dari Rp7,5 juta.
4. Tenaga medis lainnya jadi Rp2,5 juta dari Rp5 juta.
5. Lalu ditambah kategori tambahan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menerima Rp6,25 juta.
6. Santunan kematian tetap sama Rp 300 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes

Kasus Harian COVID-19 Capai 300, DIY Pertanyakan Pemotongan Insentif Nakes

Jogja | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:15 WIB

Kabar Baik,  Insentif Tenaga Kesehatan Jumlahnya Tetap Sama

Kabar Baik, Insentif Tenaga Kesehatan Jumlahnya Tetap Sama

Health | Kamis, 04 Februari 2021 | 17:19 WIB

Bukan Gaji Tenaga Kesehatan, Said Didu Usul Gaji Kepala BPIP yang Dipotong

Bukan Gaji Tenaga Kesehatan, Said Didu Usul Gaji Kepala BPIP yang Dipotong

Jogja | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:25 WIB

Terkini

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:34 WIB

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:07 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:00 WIB

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:55 WIB

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB