Jelang Sidang Putusan, Keluarga Laskar FPI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 09 Februari 2021 | 10:24 WIB
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Laskar FPI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan
Ilustrasi--Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan hari ini akan memberikan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Pihak kuasa hukum pun berharap agar dua gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh hakim.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

"Saya tetap berharap gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono dalam pesan singkat, Selasa (9/2/2021).

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Rudy berharap, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang bisa memberikan putusan terbaik.

"Kalau tidak molor, jam 10.00 WIB mulai. (Persiapan) Sudah tidak ada lagi, selain kekuatan doa," sambungnya.

Rudy menyatakan, pada prinsipnya setiap pemohon dalam sebuah gugatan berharap bisa memenangkan gugatannya. 

Namun, dia juga tidak bisa menerka-nerka apakah nantinya hakim tunggal justru malah menolak gugatan tersebut. Jika seandainya gugatan itu ditolak, setidaknya keluarga Khadavi bisa memperoleh jawaban dari pihak kepolisian. 

baca juga

"Kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini. Semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon," kata dia.

Jawaban formil tersebut misalnya mengenai izin penyitaan barang pribadi Khadavi yang baru keluar pada 14 Januari 2021. Pasalnya, penyidik Bareskrim melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020  -- yang saat itu belum ada izin terbit dari pengadilan.

"Jika terkait izin sita, mereka baru ajukan setelah gugatan praperadilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021 izin penyitaan dari pengadilan keluar," sambung Rudy.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Rumus Teorema Pythagoras dan Contoh Soalnya, Lengkap dengan Cara Menghitung

Rumus Teorema Pythagoras dan Contoh Soalnya, Lengkap dengan Cara Menghitung

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 11:01 WIB

Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Hadirkan Wedding Showcase

Wujudkan Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Hadirkan Wedding Showcase

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 10:59 WIB

Rekomendasi Sunscreen Azarine Sesuai Jenis Kulit, dari yang Kering hingga Berminyak

Rekomendasi Sunscreen Azarine Sesuai Jenis Kulit, dari yang Kering hingga Berminyak

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 10:59 WIB

Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham

Investor RANS Anjlok, Raffi Ahmad Masih Kuasai 62,93% Saham

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:58 WIB

Penuh Sensasi! Minho SHINee Unjuk Daya Tarik Kuat Lewat Lagu Make It Hot

Penuh Sensasi! Minho SHINee Unjuk Daya Tarik Kuat Lewat Lagu Make It Hot

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:57 WIB

Twibbon Maba Pakai Video Lucu: Anak Muda Sekarang Tak Mau Terlalu Serius

Twibbon Maba Pakai Video Lucu: Anak Muda Sekarang Tak Mau Terlalu Serius

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:55 WIB

Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya

Apple Resmi Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max, Segini Harganya

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 10:52 WIB

Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Tiket Piala Dunia

Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Tiket Piala Dunia

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:51 WIB

DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026, Komitmen Keuangan Berkelanjutan

DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026, Komitmen Keuangan Berkelanjutan

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 10:48 WIB

Warga RI Mulai Tahan Belanja, Bulan Oktober dan Januari 2027 Bahkan Makin Suram

Warga RI Mulai Tahan Belanja, Bulan Oktober dan Januari 2027 Bahkan Makin Suram

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:48 WIB

×