Jelang Sidang Putusan, Keluarga Laskar FPI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 09 Februari 2021 | 10:24 WIB
Jelang Sidang Putusan, Keluarga Laskar FPI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan
Ilustrasi--Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan hari ini akan memberikan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Pihak kuasa hukum pun berharap agar dua gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh hakim.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

"Saya tetap berharap gugatan praperadilan ini dapat dikabulkan," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono dalam pesan singkat, Selasa (9/2/2021).

Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Rudy berharap, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang bisa memberikan putusan terbaik.

"Kalau tidak molor, jam 10.00 WIB mulai. (Persiapan) Sudah tidak ada lagi, selain kekuatan doa," sambungnya.

Rudy menyatakan, pada prinsipnya setiap pemohon dalam sebuah gugatan berharap bisa memenangkan gugatannya. 

Namun, dia juga tidak bisa menerka-nerka apakah nantinya hakim tunggal justru malah menolak gugatan tersebut. Jika seandainya gugatan itu ditolak, setidaknya keluarga Khadavi bisa memperoleh jawaban dari pihak kepolisian. 

baca juga

"Kami tidak dapat memprediksi kalah atau menang dalam hal ini. Semua kembali ke hakim pemutus, namun paling tidak kami memperoleh jawaban formil dari pihak termohon," kata dia.

Jawaban formil tersebut misalnya mengenai izin penyitaan barang pribadi Khadavi yang baru keluar pada 14 Januari 2021. Pasalnya, penyidik Bareskrim melakukan penyitaan pada 11 Desember 2020  -- yang saat itu belum ada izin terbit dari pengadilan.

"Jika terkait izin sita, mereka baru ajukan setelah gugatan praperadilan ini diajukan dan baru tanggal 14 Januari 2021 izin penyitaan dari pengadilan keluar," sambung Rudy.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×