Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat!

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:42 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat!
Petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Mendekati waktu pelaporan SPT pajak, tidak sedikit orang yang mencari cara mudah melaporkan SPT-nya. Tentu saja, cara paling mudah adalah dengan menggunakan metode online, sehingga anda tidak perlu mendatangi KPP terdekat.

Meski demikian, untuk bisa mengurus SPT secara online, ada beberapa hal yang perlu untuk diurus terlebih dahulu. Setelah itu, baru anda dapat menggunakan cara lapor SPT Tahunan online.

Permohonan EFIN

EFIN sendiri adalah salah satu syarat utama pendaftaran akun pada DJP Online, tempat Anda nantinya melaporkan pajak secara online. Cara mendapatkannya adalah sebagai berikut.

1. Datangi KPP atau KP2KP terdekat. Anda harus datang secara mandiri, dan tidak bisa diwakilkan.

2. Sampaikan pada petugas yang ada di sana Anda ingin membuat EFIN. Anda akan diberikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN, lalu isi dan tandatangani formulir tersebut.

3. Tunjukkan berkas asli dan fotokopi untuk KTP atau Paspor, atau KITAS/KITAP, serta NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah didapatkan, anda memiliki waktu 30 hari untuk mengaktifkan EFIN dan membuat akun pada DJP Online. Anda juga bisa melakukan aktivasi EFIN dengan cara online, namun dengan syarat dan berkas yang juga tetap harus dipenuhi dalam format digital.

Registrasi Akun Di DJP Online

Setelah mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN, cara lapor SPT Tahunan online selanjutnya adalah membuat akun di DJP Online. Registrasi ini bisa dilakukan pada situs https://djponline.pajak.go.id/registrasi.

Masukkan NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu isikan kode keamanan dan klik Submit. Periksa email Anda, dan lakukan aktivasi pada email yang dikirimkan oleh DJP Online. Kembali ke laman DJP Online, lalu masuk dengan NPWP dan password yang dibuat sebelumnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Setelah membuat akun dan berhasil login, ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan online yang bisa Anda lakukan.

1. Pilih menu E-Filing, lalu pilih Buat SPT. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan, dan berikan jawaban sesuai dengan kondisi Anda. Di sini Anda juga akan dibantu dalam memilih SPT jenis apa yang digunakan.

2. Isikan Tahun Pajak, Status SPT, dan Status Pembetulan. Untuk Anda yang baru pertama kali akan mengisi SPT secara online, Anda bisa pilih status SPT Normal, lalu klik Berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Harga Mobil 2021 di Bawah 1.500 cc Setelah Bebas Pajak PPnBM

Daftar Harga Mobil 2021 di Bawah 1.500 cc Setelah Bebas Pajak PPnBM

Batam | Rabu, 17 Februari 2021 | 13:38 WIB

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Bisnis | Rabu, 17 Februari 2021 | 13:16 WIB

Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021

Ada Relaksasi Pajak, Penjualan Mobil Diprediksi Tumbuh di 2021

Otomotif | Selasa, 16 Februari 2021 | 22:57 WIB

Terkini

Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi

Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?

Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:11 WIB

Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV

Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB