Terungkap! Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang dari Sejumlah Kontraktor

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Minggu, 28 Februari 2021 | 06:33 WIB
Terungkap! Nurdin Abdullah Diduga Terima Uang dari Sejumlah Kontraktor
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dihadirkan saat Konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Selain dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, orang nomor satu di Sulses itu diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor lainnya.

Pada konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor terkait pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Selain itu NA (Nurdin Abdullah) juga diduga menerima uang dari kontraktor lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Menurut Firli, sejumlah uang yang diterima Nurdin beberapa kali disalurkan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri (SB). Namun pimpinan lembaga antikorupsi ini tidak menyebutkan nama-nama pemberi uang itu.

Adapun sejumlah uang yang diterima Nurdin di antaranya, pada akhir 2020 dana sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 melalui SB Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 masih melalui SB menerima Rp 2,2 miliar.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu diberikan diduga sebagai pelicin, guna memuluskan jalan untuk mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai terduga penerima suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Maaf

Jadi Tersangka Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Maaf

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 05:57 WIB

KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor

KPK : Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang Dari Kontraktor

Sulsel | Minggu, 28 Februari 2021 | 05:45 WIB

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Jadi Tahanan KPK

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Jadi Tahanan KPK

Sulsel | Minggu, 28 Februari 2021 | 05:09 WIB

Nurdin Abdullah Tersangka, KPK Amankan Rp2 M Diduga untuk Muluskan Proyek

Nurdin Abdullah Tersangka, KPK Amankan Rp2 M Diduga untuk Muluskan Proyek

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 02:26 WIB

KPK Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

KPK Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Foto | Minggu, 28 Februari 2021 | 05:25 WIB

Kenakan Rompi Oranye, Nurdin Abdullah Langsung Jadi Tahanan KPK

Kenakan Rompi Oranye, Nurdin Abdullah Langsung Jadi Tahanan KPK

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 01:49 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap

News | Minggu, 28 Februari 2021 | 01:06 WIB

Terkini

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

×