Nurcholis melanjutkan, fraksi solar juga ditemukan di depan pintu ruang Direktorat Intel A dan B. kemudian, di lantai 5 juga ditemukan fraksi solar, tepatnya ruang Rapat Jaksa agung Pembinaan.
"lantai 5 ruang rapat jaksa agung pembinaan ini terdeteksi fraksi solar," beber dia.
Nurcholis melanjutkan, ditemukan pula plastik dan botol yang menyimpan cairan berisi solar. Temuan itu juga didapat hampir dari seluruh lantai Gedung Kejaksaan Agung RI.
Hakim pun bertanya pada Nurcholis terkait mengapa penyidik bisa menyimpulkan jika api pertama kali berasal dari lantai 6. Oleh Nurcholis, hal tersebut dikatakan merujuk pada tingkat kerusakan yang ada.
"Mengapa titik fokus menyimpulkan titik api pertama di lantai enam?" tanya Hakim.
"Dari analisa tingkat kerusakan," jawab Nurcholis.
Nurcholis melanjutkan, pihaknya sudah menganalisis dan membandingkan sampel-sampel yang ditemukan di tiap lantai. Dari hal tersebut, ditemukan kerusakan parah yang mencakup barang-barang di lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.