Perpres Investasi Miras Dicabut: Pro Kontra Dibalik Pencabutan

Siswanto | BBC | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 15:36 WIB
Perpres Investasi Miras Dicabut: Pro Kontra Dibalik Pencabutan
BBC

Suara.com - Keragaman Indonesia mestinya menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur investasi minuman keras di empat provinsi, yakni Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua (02/03), kata peneliti.

Keputusan pencabutan itu diambil Presiden Joko Widodo setelah mempertimbangkan masukan sejumlah organisasi Muslim dan usul Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kalau ini kan umat Islam lebih kepada peduli bahwa kita sucinya melarang itu [minuman beralkohol]," ujar juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat menjelaskan mengenai usul pencabutan aturan itu.

Sementara itu, Gubernur NTT menyayangkan potensi peningkatan ekonomi besar yang luput akibat pencabutan lampiran perpres itu, tapi mengatakan daerahnya akan tetap mengembangkan miras lokal sesuai peraturan daerah.

Ada tekanan ke presiden?

Lampiran perpres itu sebelumnya mengatur pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua.

Provinsi-provinsi itu, kecuali Papua, menyambut aturan itu karena industri minuman keras lokal yang sudah berkembang di daerah masing-masing.

Bali, misalnya terkenal sebagai penghasil arak Bali, NTT memproduksi minuman beralkohol bernama Sopi, sedangkan di Sulawesi Utara, Cap Tikus kerap diburu wisatawan.

Tiga provinsi yang telah mengajukan permohonan ke BKPM terkait investasi tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Papua menolak investasi miras karena bertolak belakang dengan peraturan setempat soal pelarangan miras.

Namun demikian, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran perpres itu (02/03), setelah sebelumnya mengadakan "pertemuan empat mata" dengan Wapres Ma'ruf Amin yang mengusulkan pencabutan itu, kata Masduki Baidlowi, juru bicara wapres.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin lebih lanjut menjelaskan sedianya aturan itu dikeluarkan sebagai payung nasional untuk mengatur dan mengawasi produksi dan distribusi minuman keras lokal.

Namun, pemerintah, katanya juga mendengarkan masukan masyarakat.

"Mau tidak mau kan presiden juga mendengarkan berbagai masukan dan informasi dari berbagai pihak, termasuk ulama," ujarnya.

Ia membantah ada tekanan dari kelompok tertentu yang membuat presiden membatalkan aturan yang ditekennya sendiri.

"Tidak juga. Coba lihat kan kemarin presiden, dengan teduh, dengan tenang. Artinya ada pertimbangan-pertimbangan yang beliau, sebagai kepala negara, tentu memiliki kompetensi yang cukup.

"Tidak ada sama sekali orang yang bisa memberi tekanan kepada Pak Jokowi," kata Ngabalin.

Meski dicabut, menurut Ngabalin, daerah-daerah yang menghasilkan minuman keras lokal akan tetap beroperasi seperti yang sudah dijalankan.

"Tentu saja ini tidak saja sebagai untuk kepentingan umat Islam, tapi seluruh masyarakat di wilayah yang diatur Perpres itu," tambahnya.

Menurutnya, pencabutan itu "tak terlalu berpengaruh".

Mengapa aturan ditolak? Moral dan regulasi isu yang berbeda

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai masalah moralitas dan masalah regulasi adalah dua masalah berbeda.

Pembukaan investasi tak serta merta berimplikasi ke konsumsi minuman keras, yang pembatasannya, dari tata cara penjualan hingga stadar usia konsumen, sudah diatur melalui sejumlah aturan pemerintah.

Hal itu lah yang menurutnya mesti dijelaskan ke masyarakat.

"Untuk masalah konsumsi sudah diatur dengan aturan lain. Mengenai moralitas dan agama, ya kembali lagi. Indonesia kan negara hukum dan agama yang diakui tidak hanya satu.

"Jadi perlu dipertimbangkan mengenai hal itu. Pemerintah juga tidak mendorong masyarakat untuk konsumsi alkohol secara masif," ujarnya.

Selain itu, ia melihat ada peluang pengembangan industri minuman keras lokal.

"Dengan Perpres No.10/2021, ada peluang bagi industri minol tradisional untuk berkembang sesuai standar produk yang dinyatakan legal.

"Dengan begitu bisa meminimalisir oplosan utamanya dari industri rumahan dan tradisional," ujarnya.

Berdasarkan data WHO, Indonesia hanya mengkonsumsi sekitar 0,8 liter minuman beralkohol per kapita, jauh di bawah rata-rata di Asia Tenggara, yang angkanya 3,4 liter per kapita.

Data yang sama menunjukkan sebagian besar konsumsi alkohol di Indonesia itu unrecorded (tidak tercatat) atau tak legal.

Oplosan juga masih sering dikonsumsi warga, yang pada tahun 2018 lalu, menyebabkan 112 orang meninggal dunia, menurut data kepolisian.

'Peningkatan ekonomi lebih besar'

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat mengatakan ia memahami keputusan presiden untuk membatalkan lampiran perpres itu.

"Kalau memang ada tekanan politik pada presiden untuk memikirkan stabilitas politik, kalau beliau ambil keputusan itu, kami dukung. Tapi itu tidak membatalkan izin lama, hanya izin baru tidak," ujarnya.

NTT memproduksi minuman beralkohol lokal 'Sophia', yang peredarannya diatur melalui peraturan gubernur.

Pencabutan lampuran itu tidak akan berdampak pada Sophia, kata Viktor, malah membuatnya "tak memiliki saingan minuman beralkohol baru".

Namun, ia menyayangkan hilangnya potensi ekonomi yang lebih luas.

Ia berpendapat aturan itu semestinya bisa membuat lebih banyak orang ingin berinvestasi di sektor minuman beralkohol.

Investasi itu bisa mendorong riset minuman beralkohol, sehingga bisa membuat produk dari Indonesia bersaing dengan negara lain.

Dalam hal ini, dia menyayangkan ada sejumlah orang yang disebutnya memandang minuman beralkohol dengan sempit tanpa melihat keberagaman di Indonesia.

"Untuk peningkatan ekonomi lebih besar, sayang. Kita melarang produksi alkohol, tapi minuman alkohol dari berbagai negara masuk ke negeri ini begitu banyak. Menurut saya sangat hipokrit.

"Kita menolak berproduksi, di mana kita punya bahan baku melimpah, budayanya mendukung. Saya tak bicara daerah lain, di NTT, ini sesuatu yang sesuatu yang menjadi budaya dan bagian kekayaan Indonesia," kata Viktor.

'Sinyal buruk bagi investor'

Dari segi investasi, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teuku Riefky, mengatakan pembatalan lampiran perpres seperti ini adalah sinyal yang buruk bagi investasi, khususnya investasi asing.

"Ini konfirmasi bahwa memang perizinan di Indonesia dan kejelasan regulasi belum bisa dikatakan baik," katanya.

Ia mengatakan, sebelum mengeluarkan aturan, pemerintah seharusnya melakukan kajian menyeluruh, termasuk mengenai aspek politis kebijakan, dengan menggandeng semua pihak yang akan terdampak.

Belajar dari pengalaman ini, Teuku Riefky juga mengatakan pemerintah perlu memperbaiki komunikasi publiknya untuk menjelakan isi dari aturan itu.

"Yang lebih penting lagi, sebelum aturan ini keluar, dikomunikasikan bertahap dulu sebelum disahkan.

"Ini kan bagi pihak yang kontra, kesannya pemerintah mengeluarkan kebijakan sepihak. Seharusnya sounding dulu ke masyarakat, lihat responsnya, lalu cari titik tengah dan lakukan komunikasi yang aktif," ujar Teuku Riefky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:29 WIB

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin

News | Selasa, 17 Februari 2026 | 09:36 WIB

Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan

Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu

Miris! Ibu Muda Nekat Telan 20 Obat dan Miras, Akui Dapat Tantangan dengan Imbalan Rp20 Ribu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:07 WIB

Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?

Tarif Trump, Daging Babi dan Miras AS Akan Banjiri Indonesia?

Bisnis | Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:30 WIB

Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni

Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 07:50 WIB

Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen

Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen

Lifestyle | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:46 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Diduga Tenggak Whisky, Ini 4 Bahaya Alkohol Untuk Kesehatan

Health | Senin, 26 Agustus 2024 | 12:12 WIB

Viral Foto Diduga Bahlil, Telponan dengan Botol Minuman Keras di Sampingnya

Viral Foto Diduga Bahlil, Telponan dengan Botol Minuman Keras di Sampingnya

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 22:00 WIB

Heboh Anggota Paskibraka di Medan Pamer Miras Usai Bertugas, Ini Penjelasan Kesbangpol

Heboh Anggota Paskibraka di Medan Pamer Miras Usai Bertugas, Ini Penjelasan Kesbangpol

Lifestyle | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:48 WIB

Terkini

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB