Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Dia Tak Ksatria

Reza Gunadha, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 10 Maret 2021 | 17:39 WIB
Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara, Majelis Hakim: Dia Tak Ksatria
Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hukuman 4  tahun penjara, Rabu (10/3/2021). 

Majelis Hakim menyatakan hukuman itu diberikan atas pertimbangan Napoleon tidak mengakui perbuatannya, dan tidak bersifat ksatria. 

"Terdakwa  dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibarat lembar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkal perbuatannya. Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas tindak pidana dalam perkara ini," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan pada persidangan. 

Karenanya, majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 

"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada  terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman enam bulan penjara." 

Napoleon divonis dengan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding. 

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni Sampai tahun ini, Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."

Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. 

baca juga

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara  kasus  gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati

Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:47 WIB

Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?

Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:27 WIB

Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Kalbar | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:54 WIB

Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

News | Senin, 01 Maret 2021 | 18:24 WIB

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

News | Senin, 01 Maret 2021 | 15:24 WIB

Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

News | Senin, 22 Februari 2021 | 18:17 WIB

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

News | Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Senin, 22 Februari 2021 | 10:32 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:20 WIB

Terkini

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

×