Tepis Tudingan Dakwaan Hanya untuk Fitnah, Jaksa Minta Rizieq Belajar Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 16:29 WIB
Tepis Tudingan Dakwaan Hanya untuk Fitnah, Jaksa Minta Rizieq Belajar Lagi
Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Istimewa)

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam pendapatnya atas eksepsi Habib Rizieq Shihab meminta pengacara hingga terdakwa pelajari kembali soal sistem penegakan hukum di Indonesia. Terutama yang berkaitan dengan Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Megamendung, Selasa (30/3/2021).

Awalnya jaksa menyinggung penegakkan hukum terhadap Rizieq sama diterapkan tidak ada pandang bulu. Bahkan penegakkan hukum juga, kata jaksa, didasari kitab suci Al-Quran dan hadis. Apalagi sengaja buat dakwaan hanya untuk mendzolimi.

"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir bahkan ingin melakukan tindakan diskriminatif maupun dzolim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa. Justru berdasarkan firman Allah dan hadist tersebut menjadi alasan yang kuat bagi kami untuk tidak pandang bulu dalam proses penegakan hukum terhadap siapapun termasuk terhadap terdakwa sendiri," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa mengatakan, dalam penyusunan dakwaan sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Menurutnya, tak mungkin dakwaan sengaja dibuat berisikan fitnah.

"Sekalipun jika berdasarkan dengan bukti bukti yang kuat memang diduga terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam wilayah hukum yuridis Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Untuk itu, jaksa meminta Rizieq hingga pengacara untuk belajar lagi terkait penegakkan hukum. Pasalnya, dakwaan dibuat, kata jaksa, sudah mengacu sistem penegakkan hukum yang diterapkan di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS).

"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komperhensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktek, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undang yang mengkaji segala hal yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," tandasnya.

Adapun Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simpatisan Rizieq Sebut Penangkapan Terduga Teroris Husein Pengalihan Isu

Simpatisan Rizieq Sebut Penangkapan Terduga Teroris Husein Pengalihan Isu

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:43 WIB

Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!

Keras! Jaksa Semprot Habib Rizieq: Ngaku Imam Besar, Kata-kata Biadab!

Jakarta | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:35 WIB

Jaksa Kutip Hadis Nabi, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Pada Tempatnya

Jaksa Kutip Hadis Nabi, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Pada Tempatnya

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 15:14 WIB

Anjing Pelacak 3 Kali Keliling Lokasi Sidang Kasus Rizieq Shihab

Anjing Pelacak 3 Kali Keliling Lokasi Sidang Kasus Rizieq Shihab

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 14:21 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB