Tuai Kritik, Kapolri Cabut Telegram Larang Media Liput Kekerasan Polisi

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Selasa, 06 April 2021 | 16:58 WIB
Tuai Kritik, Kapolri Cabut Telegram Larang Media Liput Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba di Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021) sore. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, yang dikritik karena mengatur larangan pemberitaan mengenai arogansi dan kekerasan polisi, Selasa (6/4/2021).

Telegram yang ditujukan kepada kegiatan hubungan masyarakat di Polri tersebut dicabut Kapolri Jenderal Listyo, selang sehari diterbitkan pada Senin (5/4) awal pekan ini.

Kapolri Jenderal Listyo mencabut telegram pertama melalui surat telegram nomor  ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

Surat telegram terbaru itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian petikan surat telegram kapolri tersebut.

Konsideran telegram itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, direferensikan pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Pencabutan telegram itu juga merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.

Dikritik Kompolnas

baca juga

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merevisi Surat Telegram berisi larangan media menayangkan kekerasan dan arogansi yang dilakukan oleh aparat.

Revisi yang diminta itu mengarah kepada poin batasan bagi peliputan tindakan kekerasan.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti melihat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri tersebut bersifat internal. Akan tetapi ada poin yang memang juga berpengaruh terhadap eksternal.

 Ia menganggap poin tersebut membatasi kebebasan pers, akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Karena itu, ia berharap ada perubahan pada poin tersebut.

"Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Poengky dalam keterangan tertulisnya.

Poengky juga membaca pelarangan lainnya yang tertuang dalam Surat Telegram itu bermaksud untuk menjaga prinsip presumption of innocent guna melindungi korban kasus kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Jatim | Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB

Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal

Polri Soal Larangan Siarkan Arogansi Polisi: Untuk Media Internal

Sumut | Selasa, 06 April 2021 | 16:13 WIB

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:20 WIB

Mabes Polri: Larangan Tayangkan Arogansi Aparat untuk Media Internal Saja

Mabes Polri: Larangan Tayangkan Arogansi Aparat untuk Media Internal Saja

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:14 WIB

Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis

Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis

News | Selasa, 06 April 2021 | 14:57 WIB

Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Bisa Kebiri Pers

Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Bisa Kebiri Pers

News | Selasa, 06 April 2021 | 14:44 WIB

Buntut Telegram Kapolri, Komisi III Agendakan Rapat dengan Jenderal Listyo

Buntut Telegram Kapolri, Komisi III Agendakan Rapat dengan Jenderal Listyo

News | Selasa, 06 April 2021 | 14:44 WIB

Terkini

Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU

Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:46 WIB

SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif

SEVENTEEN Akan Hiatus untuk Wajib Militer, Sisa 5 Member yang Tetap Aktif

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga

Dana Mentok Rp 80 Juta? Ini Rekomendasi SUV 7-Seater Bekas Paling Nyaman untuk Keluarga

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet

Dibalik Aksi Copet Massal, Ada "Arsip Zaman" Skena Musik Indonesia di Film Operasi Pesta Copet

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang

Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya

Rumus Volume dan Luas Permukaan Kerucut Beserta Contoh Soalnya

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Aksi DPR 27 Agustus: Dari Ketegangan Massa hingga Kesepakatan Tertulis RUU Perampasan Aset

Video | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:37 WIB

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

9 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Siswa SD hingga SMA Belajar Coding dan Robotik, Pembelajaran Teknologi Makin Diperkuat

Siswa SD hingga SMA Belajar Coding dan Robotik, Pembelajaran Teknologi Makin Diperkuat

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:24 WIB

5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan

5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×