"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.
AMPTPI: TPNPB Dicap Teroris, Pembodohan Pemerintah Terhadap Rakyat Papua
Jum'at, 30 April 2021 | 19:48 WIB

BERITA TERKAIT
Komnas HAM soal Label Teroris TPNPB: Jalan Buntu Upaya Damai di Papua
30 April 2021 | 12:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI