Komplotan Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Ternyata Polisi Cepek

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 17 Mei 2021 | 15:48 WIB
Komplotan Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Ternyata Polisi Cepek
Komplotan perampok yang memperkosa bocah berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap latar belakang komplotan perampok yang memperkosa bocah berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Mereka ternyata merupakan seorang 'pak ogah' alias polisi cepek.

Menurut Yusri, RTS (26) pelaku utama dan rekannya RP (28) serta AH (36) selaku penadah sehari-harinya berprofesi sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara.

"Pekerjaan sehari-hari mereka semua ini adalah sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Hingga kekinian, kata Yusri, penyidik masih mendalami sepak terjang kompolotan perampok ini. Terlebih, salah satu di antaranya, yakni AH tercatat sebagai residivis kasus serupa.

"Kami masih mendalami terus apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan, masih kita dalami," katanya.

Rekan dan Penadah

Polisi sebelumnya menangkap RP dan AH. RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang pendah barang hasil curian.

RP ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi RTS saat tengah mencuri dan memperkosa korban.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan
pencurian," beber Yusri.

baca juga

Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," ujar Yusri.

Dalam perkara ini RP dan AH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Memperkosa, Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa

Gagal Memperkosa, Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa

Riau | Jum'at, 14 Mei 2021 | 17:42 WIB

Makin Beringas, Pak Ogah Lempar Mobil Dinas Perhubungan Dengan Batu

Makin Beringas, Pak Ogah Lempar Mobil Dinas Perhubungan Dengan Batu

Sulsel | Rabu, 28 April 2021 | 16:03 WIB

Bertaruh Nyawa Demi Rp25 Ribu, ini Kisah Bocah Jadi Pak Ogah di JLS Cilegon

Bertaruh Nyawa Demi Rp25 Ribu, ini Kisah Bocah Jadi Pak Ogah di JLS Cilegon

Banten | Minggu, 18 April 2021 | 16:17 WIB

Pak Ogah Tewas Ditusuk Gegara Masalah Duit, Pembunuhnya Buron

Pak Ogah Tewas Ditusuk Gegara Masalah Duit, Pembunuhnya Buron

News | Jum'at, 16 April 2021 | 13:18 WIB

Terkini

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 16:18 WIB

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:14 WIB

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:55 WIB

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:50 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:40 WIB

×