Komplotan Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Ternyata Polisi Cepek

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 17 Mei 2021 | 15:48 WIB
Komplotan Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi Ternyata Polisi Cepek
Komplotan perampok yang memperkosa bocah berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap latar belakang komplotan perampok yang memperkosa bocah berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Mereka ternyata merupakan seorang 'pak ogah' alias polisi cepek.

Menurut Yusri, RTS (26) pelaku utama dan rekannya RP (28) serta AH (36) selaku penadah sehari-harinya berprofesi sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara.

"Pekerjaan sehari-hari mereka semua ini adalah sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Hingga kekinian, kata Yusri, penyidik masih mendalami sepak terjang kompolotan perampok ini. Terlebih, salah satu di antaranya, yakni AH tercatat sebagai residivis kasus serupa.

"Kami masih mendalami terus apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan, masih kita dalami," katanya.

Rekan dan Penadah

Polisi sebelumnya menangkap RP dan AH. RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang pendah barang hasil curian.

RP ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi RTS saat tengah mencuri dan memperkosa korban.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan
pencurian," beber Yusri.

Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," ujar Yusri.

Dalam perkara ini RP dan AH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Memperkosa, Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa

Gagal Memperkosa, Pria di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa

Riau | Jum'at, 14 Mei 2021 | 17:42 WIB

Makin Beringas, Pak Ogah Lempar Mobil Dinas Perhubungan Dengan Batu

Makin Beringas, Pak Ogah Lempar Mobil Dinas Perhubungan Dengan Batu

Sulsel | Rabu, 28 April 2021 | 16:03 WIB

Bertaruh Nyawa Demi Rp25 Ribu, ini Kisah Bocah Jadi Pak Ogah di JLS Cilegon

Bertaruh Nyawa Demi Rp25 Ribu, ini Kisah Bocah Jadi Pak Ogah di JLS Cilegon

Banten | Minggu, 18 April 2021 | 16:17 WIB

Pak Ogah Tewas Ditusuk Gegara Masalah Duit, Pembunuhnya Buron

Pak Ogah Tewas Ditusuk Gegara Masalah Duit, Pembunuhnya Buron

News | Jum'at, 16 April 2021 | 13:18 WIB

Terkini

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB