Dari kota-kota di dunia dengan polusi udara terburuk tahun lalu, 148 peringkat teratas berada di kawasan Asia-Pasifik, demikian menurut Perusahaan teknologi kualitas udara Swiss IQAir.
Data di situs AirVisual pada tahun 2019 pernah menempatkan Jakarta di peringkat pertama kualitas udara buruk di dunia.
Pada April 2020 AirVisual menempatkan Jakarta di posisi kesembilan dalam daftar yang sama.
Para penggugat berharap sisa waktu putusan sidang hingga 10 Juni dapat memperkuat keyakinan majelis hakim atas permohonan mereka.
‘‘Karena pada dasarnya permohonan yang kami ajukan melalui proses hukum ini adalah apa yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena kita tahu di konstitusi kita jelas menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi hak dasar warga negara,‘‘ katanya.
Seberapa efektif kebijakan pemerintah pusat dan daerah? Irvan Pulungan, utusan khusus Gubernur Jakarta untuk perubahan iklim, mengatakan Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru sejak gugatan diajukan, termasuk memasang panel surya di gedung pemerintah dan mendorong uji emisi, seperti dikutip dari Reuters.
"Gugatan itu merupakan upaya kolaboratif untuk mendorong sesuatu yang bukan hanya pro-rakyat, pro-lingkungan, tetapi juga pro-keadilan sosial, ”ujar Irvan seraya menambahkan untuk memaksimalkan efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan pusat maka diperlukan integrasi tindakan.
Namun, Khalisah mengatakan langkah-langkah yang dijanjikan belum cukup untuk bisa mengubah dan memastikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak mau membatalkan proyek incinerator dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Tingkat Polusi di Jakarta Tak Berubah Selama PSBB
‘‘Selama itu belum dilakukan atau hal-hal pokok yang berkontribusi terhadap pencemaran udara itu belum bisa kami terima, menurut pandangan kami apa yang sudah dilakukan memang belum cukup,’’ ujar Khalisah leih lanjut.
'Selamatkan anak cucu kita semua'
Para penggugat berharap seluruh permohonan gugatan dikabulkan dan negara secara hukum dinyatakan bersalah.
Sehingga, tergugat harus mengambil langkah yang cepat dan progresif untuk membuat regulasi dan peraturan guna memastikan penanganan pencemaran udara dan pemulihan kualitas udara di Jakarta.
‘’Ini bukan hanya berdampak pada kami para pemohon, tetapi juga akan berdampak pada semua orang. Bahkan para tergugat sendiri, misalnya saya menggugat sebagai ibu atas nama hak anak saya, ketika gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim, sebenarnya juga sedang menyelamatkan anak cucu para tergugat dan anak cucu kita semua,’’ katanya.
Gugatan ini juga mendapat perhatian dari PBB, yang kemudian mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) David R.Boyd sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dan memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada para tergugat.