Skandal TWK, 4 Mantan Pemimpin KPK Beri Keterangan ke Komnas HAM

Jum'at, 18 Juni 2021 | 17:42 WIB
Skandal TWK, 4 Mantan Pemimpin KPK Beri Keterangan ke Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan penjelasan mengenai pemanggilan kembali pimpinan dan sekjen KPK terkait TWK. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta keterangan dari sejumlah mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan lembaga antirasuah tersebut.

Ada empat mantan pemimpin KPK yang datang memenuhi permintaan Komnas HAM, Jumat (18/6/2021) mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.00 WIB.

Keempatnya ialah Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang; Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto; Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin; dan, Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Abraham Samad dan Saut Situmorang diminta penjelasan tentang mekanisme kerja serta kontrol di KPK.

“Pola hubungan antara staf dengan  pimpinan kayak apa? Pola untuk memastikan kinerjanya masih baik kayak apa? Pola target penyelesaian kasus dan sebagainya  juga kayak apa?” kata Choirul Anam dalam jumpar pers di kantornya.

Berdasarkan keterangan keempatnya, kata Choirul, Komnas HAM memunyai gambaran tentang mekanisme kontrol di internal KPK terkait pengamalan nilai-nilai UUD 45, Pancasila, serta kebangsaan.

Selain itu, Komnas HAM juga menggali pandangan para mantan pemimpin KPK tentang revisi  Undang-Undang KPK. 

“Termasuk paling akhir kami tanyakan tadi, apa sikap mereka terhadap perubahan UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sikap kelembagaan ataukah sikap personal. Ternyata itu adalah sikap kelembagaan,” jelas Anam. 

Sebelumnya, Kamis (17/6), Komnas HAM memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia dicecar mengenai  pengetahuannya terkait TWK yang menyebabkan 75 pegawai dinonaktifkan. 

Baca Juga: Firli KPK Lebih Pilih Nongol di TV, Asfinawati: Jika di Komnas HAM Dia Tak Bisa Bohong

Namun, kata Anam, ada banyak pertanyaan yang tak dapat bisa dijawab oleh  Ghufron. Misalnya, kenapa tes tak dilakukan secara terulis.

Kemudian, mengapa TWK dimasukkan menjadi salah satu syarat peralihan 75 pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN).  

“Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa menjawab, karena KPK tidak tahu. Katanya itu lininya Badan Kepegawaian Negara,” ujar Anam. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI