aporan terhadap pimpinan KPK itu dilakukan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai perwakilan dari 74 pegawai lainnya yang tak lulus menjadi ASN.
"Dewas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Tumpak dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Menurut Tumpak, hal itu dilakukan setelah Dewas KPK melakukan musyawarah ternyata tidak ada sama sekali ditemukan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs dalam TWK.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan. Maka dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yng dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti," imbuhnya.