Penekanan ini disampaikan Kabid humas seraya beredar informasi sebelumnya yang disampaikan Dir Interlkam jika anak bungsu Akidi Tio sudah berstatus tersangka.
Penekanan lainnya disampaikan Kabid Humas ialah anak bungsu Akidi Tio bukan dijemput melainkan diundang. Perihal undangan dilakukan mengingat masa tempo giro dan bank, jatuh tempo pada hari Senin (2/8/2021).
Hal ini diungkapkan Kabid Humas, sebagai upaya melakukan pendalaman informasi mengenai perihal yang terjadi atas uang yang diniatkan untuk donasi tersebut.
"Proses pemeriksaan berlangsung baru satu jam, nanti bagian direskrim khusu yang melakukan pedalaman. Bukan dijemput tapi diundang, karena jangka waktu bilt giro memang jatuh pada hari ini," sambung ia.
Ia pun menyebut, jika uang Rp 2 triliun masih dalam proses di perbankan.
"Untuk pemeriksaan lainnya, masih dilanjutkan oleh direskrim," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Ratno Kuncoro dalam kesempatan mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan jika anak bungsu Akidi Tio berstatus tersangka.