Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.
Soal Pemberian Vaksin Moderna untuk Umum, Kadinkes DKI: Bagi yang Belum Divaksin
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:48 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
12 Juni 2025 | 20:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI