Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.
Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.