Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.
Soal Pemberian Vaksin Moderna untuk Umum, Kadinkes DKI: Bagi yang Belum Divaksin
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:48 WIB

BERITA TERKAIT
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
26 September 2025 | 14:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI