17 PNS Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Belum Ditangkap, KPK: Mereka Masih di Rumahnya

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:28 WIB
17 PNS Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Belum Ditangkap, KPK: Mereka Masih di Rumahnya
17 PNS Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo Belum Ditangkap, KPK: Mereka Masih di Rumahnya. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 tersangka terkait kasus jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten probolinggo. Namun dari puluhan orang itu, KPK baru menetapkan lima tersangka.

Mereka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Kemudian, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika kelima tersangka itu ditangkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Alex pun menjelaskan belum dapat menangkap 17 tersangka lainnya,karena tim satgas di lapangan fokus terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang mengamankan barang bukti uang. Di mana, dari lima tersangka yang diamankan salah satunya yang mengumpulkan uang 17 tersangka lainnya yang ingin menjadi kepala desa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal Asri]
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal Asri]

17 orang ini, kata Alex, merupakan ASN Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang juga menyuap Bupati Puput dan suaminya untuk mengisi jabatan Kepala Desa. Alex pun menegaskan bahwa 17 tersangka ini semua masih berada di rumah masing - masing.

"Ini ada 22 tersangka, yang lain ke mana? ini masih di rumahnya. Karena pada saat kita melakukan OTT,  kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang. Tapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Selain itu, Alex menyebut bukti kuat 17 tersangka dapat dinaikan statusnya pula karena dalam pemeriksaan di Polda Jatim dan KPK setelah di OTT, bahwa ditemukan sejumlah barang bukti uang. Terkait temuan bukti itu, mereka ternyata yang ingin menjadi kepala desa dan harus menyetor uang Rp20 juta kepada Bupati Putri dan suaminya.

"Nah, uang tersebut berasal dari para calon pejabat kepala desa yang bersedia memberikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu juga yang 18 tadi berdasarkan pemeriksaan para tersangka terkait asal uang," ujar Alex.

Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Bupati Probolinggo. (Suara.com/welyhidayat)
Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Tetapkan 22 Tersangka Termasuk Bupati Probolinggo. (Suara.com/welyhidayat)

Maka itu, Alexander pun meminta kepada 17 tersangka untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.

"Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Adapun 17 tersangka yang belum ditangkap adalah Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alex, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap lima tersangka. Mulai dari 31 Agustus sampai 19 September 2021.

Hasan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dilakukan penahanan, lima tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan masing-masing. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sebagai pemberi suap Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  
 
Sedangkan sebagai penerima suap,  HA, PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris! 20 Dari 22 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo Berstatus PNS

Miris! 20 Dari 22 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo Berstatus PNS

Jatim | Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:05 WIB

KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka Jual Beli Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo

KPK Tetapkan 22 Orang Tersangka Jual Beli Jabatan Kades di Kabupaten Probolinggo

Malang | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:32 WIB

Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

Hukuman Lili Dikritik Publik, Dewas KPK Diminta Pindahkan Potong Gaji dari Sanksi Berat

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:20 WIB

Terungkap Suami Bupati Probolinggo Pengatur Jual Beli Jabatan Kades, Tarifnya Rp 20 Juta

Terungkap Suami Bupati Probolinggo Pengatur Jual Beli Jabatan Kades, Tarifnya Rp 20 Juta

Malang | Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:50 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB