Cara Cek PKH 2021: Login di cekbansos.kemensos.go.id

Rifan Aditya

Rabu, 01 September 2021 | 13:58 WIB
Cara Cek PKH 2021: Login di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek PKH 2021: Login di cekbansos.kemensos.go.id - Cara cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id/)

Suara.com - Program Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu bansos yang masih akan cair pada bulan September 2021 ini. Lalu bagaimana cara cek PKH 2021 tersebut? 

Bansos diberikan sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi kesulitan masyarakat di saat pengetatan mobilitas di masa pandemi. Bantuan program perlindungan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Kartu Sembako, dan juga ada tambahan beras sebanyak 10 Kg. Bansos ini ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Melalui Instagram @kemensosri, pemerintah telah menganggarkan dana perlindungan sosial hingga Rp 427,5 triliun, yang nantinya akan dialokasikan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan. Anda bisa login di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial secara online. 

Cara Cek PKH 2021

  1. Pertama, Anda harus login di laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Lalu masukkan alamat yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian yang tersedia. 
  3. Kemudian, masukkan nama lengkap yang sesuai dengan data di KTP. 
  4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom. Jika tidak jelas huruf kode, Anda bisa klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode yang baru. 
  5. Selanjutnya tekan tombol "cari" data. Maka data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman tersebut. 

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan juga identitas penerima. Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan juga wilayah yang diinput, serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Penyaluran bantuan telah dilakukan sejak bulan Juli sampai dengan September 2021 mendatang, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Cara Mencairkan Bansos PKH 2021

Dokumen yang harus disiapkan untuk proses pencairan dana bansos adalah sebagai berikut:

  1. Surat undangan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat. Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat bisa mencairkan dana bansos, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas. Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut.

Lalu dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, maka yang bersangkutan akan difoto oleh petugas bersama dokumen pribadinya. 

Penting untuk diketahui, bahwa ketika proses pencairan dana bansos, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun. Seperti itulah cara cek PKH 2021 yang akan cair 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Diblokir Hingga Diamuk Mensos Risma, Ribuan Penerima PKH Akhirnya Terima Bantuan

Sempat Diblokir Hingga Diamuk Mensos Risma, Ribuan Penerima PKH Akhirnya Terima Bantuan

Surakarta | Senin, 30 Agustus 2021 | 16:02 WIB

Cara Cek Bansos Kemensos di Aplikasi Cek Bansos

Cara Cek Bansos Kemensos di Aplikasi Cek Bansos

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 13:32 WIB

Bansos Tidak Tepat Sasaran? Lapor di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Bansos Tidak Tepat Sasaran? Lapor di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 06:54 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:14 WIB

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:54 WIB

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB