Jakarta Terancam Tenggelam: Kenapa Larangan Eksploitasi Air Tanah Sulit Diterapkan?

Siswanto Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 16:46 WIB
Jakarta Terancam Tenggelam: Kenapa Larangan Eksploitasi Air Tanah Sulit Diterapkan?
Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Permukaan tanah Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Isu ini sudah sejak lama jadi pembahasan berskala nasional. Penyebabnya, selain intrusi air laut, juga eksploitasi air tanah yang dilakukan warga.

Itu sebabnya, berbagai upaya sedang dilakukan untuk mengendalikan pengambilan air tanah secara ilegal.

Di antaranya, pemerintah provinsi diimbau untuk menyediakan air baku sehingga warga tidak terus menerus menyedot air tanah yang kemudian berdampak pada laju penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko Jakarta tenggelam.

Dalam rapat dengan Komisi D DPRD Jakarta, Selasa (5/10/2021), Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta Yusmada Faizal mengatakan untuk waktu sekarang belum dapat diterapkan larangan bagi warga untuk menggunakan air tanah selama kebutuhan mereka belum tercukupi.

Selama ini, sumber air baku untuk warga Jakarta terdiri dari dua. Pertama, pasokan air dari Waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Yang kedua, dari air tanah.  

"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru Jati Luhur pertama, yang kapasitasnya baru berapa itu," kata Yusmada.

Dengan kata lain, penyediaan air baku melalui instalasi pipa untuk warga Jakarta belum menyentuh semua rumah tangga. 

"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu. Tapi air tanahnya belum ada, kan begitu," katanya.

Untuk proyek penyediaan air minum bagi warga Jakarta terdapat beberapa proyek yang sekarang sedang disiapkan pemerintah pusat yaitu Regional Jatiluhur 2 dan Regional Karlan Serpong.

Baca Juga: Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang

"Kalau ada kesepakatan kita dengan kementerian untuk menggunakan air baku dari SPAM Jatiluhur 2 Serpong Karian dari barat-Juanda, kalau itu terpenuhi, itu rencananya tahun 2024 baru selesai tiga tahun kemudian apa 2030 nanti," kata dia.

Sementara yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengendalikan penggunaan air tanah yaitu menerbitkan regulasi.

"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah belum melakukan istilahnya pelarangan mekanisme pajak air tanah," kata dia.

Pada Oktober 2019 lalu, Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar mengatakan penurunan tanah (landsubsidence) di Jakarta salah satu faktornya adalah pengambilan secara berlebih.

Selain itu, intrusi air laut juga menjadi faktor lainnya, khususnya di wilayah utara Jakarta.

Tahun itu, kebutuhan air bersih di Jakarta disebutkan mencapai 846 juta meter kubik per tahun, sedangkan layanan air PDAM Jakarta hanya mencapai sekitar 62 persen sehingga sisa kebutuhan air bersih dipenuhi dari pengambilan air tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI