KPPPA Minta Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bandung Dijerat Pasal Berlapis

Rizki Nurmansyah

Jum'at, 26 November 2021 | 23:56 WIB
KPPPA Minta Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam acara Pemberian Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual. [Ist]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta aparat penegak hukum agar menjerat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan pasal berlapis.

"Merujuk pada kronologi perkara, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 serta 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Pihaknya sangat prihatin dengan tindakan keji seorang anak yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak tersebut dan berharap agar keadilan hukum atas kasus tersebut dapat ditegakkan.

"Kami sangat berduka atas kejadian tersebut. Terduga pelaku berusia anak, 17 tahun, memperkosa dan kemudian membunuh korbannya seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Kejadian ini sangat mengerikan," kata Bintang.

Menurut dia, diperlukan perhatian masyarakat agar kasus ini tidak terulang sebab ada indikasi pemicu kasus tersebut adalah pornografi.

Menteri Bintang pun meminta peran serta semua pihak untuk melakukan pencegahan, mulai dari orang tua dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak dan berbasis pada kepentingan anak.

"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses hukum pelaku anak," ujar Bintang.

Sementara Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, terduga pelaku kecanduan pornografi.

Nahar menegaskan peningkatan upaya pencegahan dan pengawasan perlindungan terhadap anak sangat penting dilakukan semua pihak karena pornografi sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak, baik secara mental maupun perkembangan otak anak.

baca juga

"Apabila anak secara terus-menerus 'mengkonsumsi' pornografi, maka anak akan mengalami adiksi atau kecanduan. Adiksi ini merupakan suatu hal yang dapat mengganggu jalannya kehidupan yang normal, baik dalam cara berpikir, kepercayaan diri dan mental anak," jelas Nahar.

Kecanduan pornografi juga sangat membahayakan anak-anak lainnya yang menempatkan mereka pada kondisi rentan berupa perkosaan bahkan menjadi korban pembunuhan.

Nahar menegaskan Kemen PPPA, Kemenkominfo, berbagai organisasi nirlaba dan beberapa pelaku usaha telah bersinergi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk anak dan remaja.

Selain itu, saat ini sedang disusun peta jalan perlindungan anak di ranah daring sebagai acuan bagi para pihak untuk melindungi anak-anak dari berbagai bahaya di ranah digital seperti perundungan siber dan eksploitasi seksual online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolaborasikan Musik dan UMKM, Konser HS Hey Slank di Bandung Diserbu 25ribu Slankers

Kolaborasikan Musik dan UMKM, Konser HS Hey Slank di Bandung Diserbu 25ribu Slankers

News | Senin, 06 Juli 2026 | 09:05 WIB

Catat Jadwalnya! Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka Piala Presiden 2026

Catat Jadwalnya! Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka Piala Presiden 2026

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 21:42 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Piala Presiden 2026 Kembali Digelar: Persib, Persija, dan 3 Tim Luar Negeri Ikut Serta

Piala Presiden 2026 Kembali Digelar: Persib, Persija, dan 3 Tim Luar Negeri Ikut Serta

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 21:16 WIB

Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata

Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 18:33 WIB

Persib Kunci Ragnar Oratmangoen 3 Tahun, Sinyal Serius Kuasai Liga dan Asia

Persib Kunci Ragnar Oratmangoen 3 Tahun, Sinyal Serius Kuasai Liga dan Asia

Bola | Senin, 06 Juli 2026 | 06:10 WIB

Hey Slank Guncang Bandung, Angkat Spirit Berani Beda dan Dukung Industri Kreatif

Hey Slank Guncang Bandung, Angkat Spirit Berani Beda dan Dukung Industri Kreatif

Entertainment | Minggu, 05 Juli 2026 | 05:00 WIB

Ole Romeny Susul Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Gabung Persib Bandung? Ini Kodenya

Ole Romeny Susul Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen Gabung Persib Bandung? Ini Kodenya

Bola | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:43 WIB

Ragnar Oratmangoen Terbaru, Daftar 5 Pemain Anyar Persib Bandung

Ragnar Oratmangoen Terbaru, Daftar 5 Pemain Anyar Persib Bandung

Bola | Minggu, 05 Juli 2026 | 06:45 WIB

International Ksatria Nusantara Series Bandung Utama 2026, Jadi Ajang Seleksi Pelatnas Taekwondo

International Ksatria Nusantara Series Bandung Utama 2026, Jadi Ajang Seleksi Pelatnas Taekwondo

Sport | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:10 WIB

Terkini

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:31 WIB

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:30 WIB

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:10 WIB

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

×