Aturan Kadisbud DKI Bikin 25 Orang Pengangguran, DKJ Ngadu ke LBH Jakarta

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:51 WIB
Aturan Kadisbud DKI Bikin 25 Orang Pengangguran, DKJ Ngadu ke LBH Jakarta
LBH Jakarta [suara.com/M. Fauzi Daulay]

Suara.com - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) melakukan pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Alasannya, mereka menilai ada aturan merugikan yang dibuat Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Iwan disebut DKJ telah membuat aturan yang membuat 25 orang pegawai tak bisa lagi bekerja.

DKJ pun menilai Kadisbud DKI telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta.

DKJ pun melayangkan mosi tidak percaya dengan Pemerintah DKI yang juga disampaikan DKJ kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora membenarkan pengaduan tersebut.

"Sudah mengadu," ujar Nelson saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Nelson menjelaskan, DKJ melapor terkait nasib pekerja di Dewan Kesenian Jakarta. Sebab ada kebijakan Dinas Kebudayaan DKI yang merugikan pegawai.

"Mereka mengadukan perubahan aturan tentang DKJ yang berdampak pada status pekerja di DKJ yang terancam jadi pengangguran," jelasnya.

Aduan dari DKJ itu disebutnya akan dikaji secara mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Polisi Dilarang Tolak Laporan Warga, Sama Saja Menunda Hak Korban Mendapat Keadilan

"Kita lagi analisa di internal," tuturnya.

Berikut tututan DKJ terhadap Pemprov DKI terkait mosi tidak percaya kinerja Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana:

1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI