Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Dibebaskan dari Penjara

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:41 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye Dibebaskan dari Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye dibawa ke pengadilan korupsi dengan tangan terborgol, Selasa (23/5/2017). [KIM HONG-JI / POOL / AFP]

Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis yang hukuman 20 tahun penjara atas penyuapan dan kejahatan lain kini dibebaskan dari penjara.

Menyadur Al Jazeera Sabtu (25/12/2021), dia ada dalam daftar orang yang menerima amnesti khusus dan diampuni dari "perspektif persatuan nasional", jelas Menteri Kehakiman Park Beom-kye kemudian pada wartawan.

Pengampunan mantan presiden itu dibahas dalam pertemuan dua hari komite peninjau amnesti kementerian awal pekan ini, lapor kantor berita Yonhap mengutip menteri kehakiman.

Dia mengatakan faktor kesehatan “merupakan kriteria yang sangat penting” dalam keputusan amnesti.

Park ditangkap dan dikirim ke penjara tahun 201 setelah dicopot dari jabatannya karena skandal korupsi yang memicu protes jalanan berbulan-bulan.

Rakyat Korea Selatan merayakan pemecatan Presiden Park Geaun-Hye, Jumat (10/3/2017). [JUNG Yeon-Je / AFP]
Rakyat Korea Selatan ketika merayakan pemecatan Presiden Park Geaun-Hye, Jumat (10/3/2017). [JUNG Yeon-Je / AFP]

Park adalah putri mendiang Presiden otoriter Park Chung-hee. Dia terpilih sebagai presiden wanita pertama Korea Selatan.

Wanita 69 tahun itu menjalani hukuman penjara 20 tahun karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, dengan dua tahun tambahan karena pelanggaran undang-undang pemilu.

Pada Januari, pengadilan tinggi menguatkan hukuman tersebut, mengakhiri proses hukum dan untuk pertama kalinya meningkatkan kemungkinan pengampunan.

Skandal korupsi ini mengungkap hubungan gelap antara bisnis besar dan politik di Korea Selatan, dengan Park dan teman dekatnya Choi Soon-sil yang dituduh menerima suap dari konglomerat, termasuk Samsung Electronics, dengan imbalan perlakuan istimewa.

baca juga

Reaksi publik yang dihasilkan terhadap Park dan partai konservatifnya membantu mendorong Moon Jae-in yang berhaluan kiri ke dalam kekuasaan.

Park mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu, dan mengatakan tidak pernah menerima uang. Dia mengeklaim tuduhan itu dibuat sebagai balas dendam politik oleh pemerintah konservatif terhadap pemerintahan Roh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Park Geun-hye, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 20 Tahun Penjara

Park Geun-hye, Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum 20 Tahun Penjara

News | Kamis, 14 Januari 2021 | 15:50 WIB

Korut: Pemecatan Park Geun-Hye adalah Kemenangan Rakyat Korsel

Korut: Pemecatan Park Geun-Hye adalah Kemenangan Rakyat Korsel

News | Senin, 13 Maret 2017 | 14:32 WIB

Partai Oposisi Berjuang Keras Makzulkan Presiden Park Geun Hye

Partai Oposisi Berjuang Keras Makzulkan Presiden Park Geun Hye

News | Kamis, 01 Desember 2016 | 04:51 WIB

Terkini

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:07 WIB

Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT

Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:05 WIB

Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!

Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:03 WIB

Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras

Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:59 WIB

Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap

Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:57 WIB

Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya

Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:50 WIB

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:44 WIB

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:34 WIB

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:28 WIB

×