Cermati Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Berikut Ini

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:02 WIB
Cermati Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Berikut Ini
Foto aerial suasana sepi di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (5/5/2021) malam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Suara.com - Pengetatan syarat perjalanan diberlakukan untuk hampir setiap moda transportasi yang ada di Indonesia, tak terkecuali kapal laut. Per Desember 2021 ini, syarat penyeberangan Merak-Bakauheni terbaru sudah diterapkan. Tentu Anda wajib paham jika Anda berencana menggunakan kedua pelabuhan ini.

Beberapa syarat terbaru diterapkan dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman pada semua penumpang. Tentu saja, syarat ini juga melibatkan penggunaan teknologi, sehingga semua menjadi lebih praktis.

Syarat Penyeberangan Merak - Bakauheni Terbaru Desember 2021

Ada beberapa perubahan yang diterapkan dan mulai berlaku per 1 Desember 2021 ini. Dari pihak PT. Angkutan Sungai, Danau, da Penyeberangan Indonesia Ferry sendiri, hal ini diungkapkan untuk perhatian bersama bagi semua calon  penumpang.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penyeberangan hanya melayani e-ticket Ferizy. E-ticket ini berisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas setiap calon penumpang, serta informasi yang benar sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dibawa.

2. Membawa bukti dokumen vaksinasi yang sudah diterima, berlaku untuk setiap penumpang.

3. Memiliki hasil negatif pada tes Antigen atau SWAB PCR, yang dibuktikan dengan dokumen fisik, dokumen digital, atau pada aplikasi PeduliLindungi.

4. Ketidaklengkapan dokumen atau berkas atau data yang salah bisa mengakibatkan pelayanan loket saat check in terganggu, bahkan hingga ditolak.

Pemberlakuan syarat perjalanan ini dinilai bisa memberikan rasa nyaman dan aman bagi semua yang menggunakan jasa penyeberangan milik ASDP.

Masa Berlaku Dokumen Hasil Negatif Tes

Sedikit berbeda dengan syarat berkas hasil negatif di moda transportasi lain, beberapa ketentuan diterapkan khusus untuk perjalanan via kapal.

1. Minimal sudah divaksin dosis pertama (dibuktikan dengan berkas).

2. Menunjukkan hasil PCR negatif (berlaku 3 x 24 jam) atau Antigen negatif (1 x 24 jam) untuk penumpang umum.

3. Pengecualian berkas vaksin diberikan pada anak berusia di bawah 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW

Pemerintah Akan Terapkan Micro Lockdown, Komisi IX: Optimalkan Skala RT/RW

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:34 WIB

TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?

TBC di Masa Pandemi Masih Tinggi, Bagaimana Pemerintah Menghadapinya?

Your Say | Selasa, 28 Desember 2021 | 10:31 WIB

BIN Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung Selatan Mulai Hari Ini

BIN Gelar Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Lampung Selatan Mulai Hari Ini

Lampung | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:48 WIB

Biden: Sejumlah Rumah Sakit AS Bisa Dibanjiri Pasien Covid-19, Tapi Jangan Panik

Biden: Sejumlah Rumah Sakit AS Bisa Dibanjiri Pasien Covid-19, Tapi Jangan Panik

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 08:21 WIB

Momo TWICE Pamerkan Skill Menari Sambil Menyanyi di Konser Terbaru, Penggemar Terkejut!

Momo TWICE Pamerkan Skill Menari Sambil Menyanyi di Konser Terbaru, Penggemar Terkejut!

Your Say | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:47 WIB

67 Persen Populasi Uni Eropa Telah Divaksin Covid-19

67 Persen Populasi Uni Eropa Telah Divaksin Covid-19

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:42 WIB

Covid-19 Kembali Merebak Di China, Puluhan Pejabat Kena Sanksi

Covid-19 Kembali Merebak Di China, Puluhan Pejabat Kena Sanksi

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 07:27 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB