Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 14 Februari 2022 | 18:57 WIB
Belum Penuhi Rasa Keadilan Vonis Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara, JPU KPK Ajukan Kasasi
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6/2021). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait vonis lima tahun Bupati Bandung Barat Nonaktif AA Umbara.

AA Umbara sendiri diketahui dijerat dalam perkara korupsi bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.

"Tim Jaksa melalui kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Memori Kasasi diajukan, kata Ali, setelah KPK mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ada sejumlah alasan pokok jaksa mengajukan kasasi.

"Dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding dimana setelah dianalisa oleh Tim Jaksa, hal tersebut bukanlah isi memori banding dari Tim Jaksa," ucap Ali

Alasan lainnya, kata Ali, bahwa tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik.

"Namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ungkap Ali.

Menurut Ali, bahwa putusan vonis ditingkat pertama maupun banding dianggap masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.

Maka itu, KPK berharap majelis hakim pada Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa KPK.

"Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Tim Jaksa dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK juga sudah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kepada anak AA Umbara, Andri Wibawa dalam kasus yang sama.

Selain Andri, pihak swasta M. totoh Gunawan turut di vonis bebas hakim.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Andri Wibawa dan M Totoh dengan pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana. Namun, yang terbukti bersalah dan menjalani hukuman hanya Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Aa Umbara divonis penjara lima tahun. Serta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aa Umbara Divonis 5 Tahun, PAN Usulkan Dona dan Cepram Jadi Pendamping Hengky Kurniawan

Aa Umbara Divonis 5 Tahun, PAN Usulkan Dona dan Cepram Jadi Pendamping Hengky Kurniawan

Jabar | Selasa, 01 Februari 2022 | 15:46 WIB

Partai NasDem Sodorkan Adik dan Anak Aa Umbara Jadi Wakil Bupati Bandung Barat, Ini Respon Hengky Kurniawan

Partai NasDem Sodorkan Adik dan Anak Aa Umbara Jadi Wakil Bupati Bandung Barat, Ini Respon Hengky Kurniawan

Jabar | Senin, 31 Januari 2022 | 18:33 WIB

Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

Tak Terima Anak Bupati Aa Umbara Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi

News | Rabu, 17 November 2021 | 17:47 WIB

Terkini

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB