Airlangga Sampaikan Tiga Manfaat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Aspek Indonesia: Harapan-Harapan Semu

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 21 Februari 2022 | 19:53 WIB
Airlangga Sampaikan Tiga Manfaat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Aspek Indonesia: Harapan-Harapan Semu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Suara.com - DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Tiga manfaat itu dinilai hanya sebagai harapan semu yang diberikan pemerintah kepada pekerja.

Tiga manfaat yang dimaksud ialah akumulasi iuran dari pengembangan, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun tak akan diabaikan pemerintah dan peserta dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

"Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan 'pemanis'," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirah saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Sumirah juga mengomentari satu per satu tiga manfaat yang dianggapnya tidak memiliki alasan yang jelas. Semisal untuk manfaat pekerja yang bisa mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

Menurutnya, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepersertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang yang didapat dari JHT saat di PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.

"Kita enggak butuh (hasil dana) pengembangan, kan lapar di depan mata. Kita enggak muluk-muluk, (uang JHT) untuk bayar listrik, makan, anak sekolah. Kalau sudah di PHK, kita enggak dapat apa-apa, apalagi dari pemerintah," bebernya.

Selain itu, Sumirah juga mengomentari soal penerbitan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan pemerintah untuk membuat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Sumirah menganggap kalau program itu tidak memiliki hubungan dengan JHT.

JHT sendiri berasal dari dua persen gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya. Sementara JKP merupakan program yang iurannya ditanggung pemerintah.

"Uang dana JHT adalah uang buruh atau pekerja, tidak ada satu sen pun uang pemerintah di sana, jadi tidak boleh ada pengaturan-pengaturan dalam bentuk 'penahanan'. Kalau mereka di tengah jalan di-PHK sebelum usia pensiun, siapa yang menghidupi mereka selanjutnya?," ungkapnya.

Oleh karena itu, Aspek Indonesia meminta pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam merespons tuntutan publik, yang meminta JHT tetap bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Apabila Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tetap bersikukuh memberlakukannya, Aspek Indonesia bersama sejumlah serikat pekerja atau buruh berencana kembali mengadakan aksi massa, tepatnya pascawaktu dua pekan waktu yang diberikan tidak dipenuhi.

"Awal Maret akan aksi besar lagi dan secara total. Mungkin sampai menginap segala. Ini pembahasan dari kawan-kawan yang masih koordinasi ke arah sana," ucapnya.

Tuntutan serupa sebelumnya dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Pangkalnya, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memicu gelombang PHK massal.

"Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," urainya.

Karenanya, sekalipun sepakat dengan kebijakan tersebut, Irma mendesak pemerintah mencabut semua aturan soal JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah ke Istana, Minta Revisi JHT dan Mudahkan Buruh untuk Mengambil Dana

Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah ke Istana, Minta Revisi JHT dan Mudahkan Buruh untuk Mengambil Dana

News | Senin, 21 Februari 2022 | 19:38 WIB

Kamis Pekan Ini, Buruh KSPSI Bakal Gugat Aturan JHT ke PTUN Jakarta

Kamis Pekan Ini, Buruh KSPSI Bakal Gugat Aturan JHT ke PTUN Jakarta

News | Senin, 21 Februari 2022 | 18:59 WIB

Kata Muhaimin Iskandar soal Aspirasi Dari Masyarakat Tentang JHT: Ada Miskom

Kata Muhaimin Iskandar soal Aspirasi Dari Masyarakat Tentang JHT: Ada Miskom

DPR | Senin, 21 Februari 2022 | 14:15 WIB

Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

News | Senin, 21 Februari 2022 | 15:30 WIB

Kontroversi JHT, Jaminan 'Hingga' Tua?

Kontroversi JHT, Jaminan 'Hingga' Tua?

Your Say | Senin, 21 Februari 2022 | 13:56 WIB

Terkini

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

Eks Wakapolri Kritik Durasi Pendidikan Polri Hanya 5 Bulan: Masak Polisi Cuma Bisa Hormat dan Baris?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:47 WIB

Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu

Bakal Gempur Iran hingga 3 Pekan ke Depan, Trump: Kami Akan Membawa Mereka Kembali ke Zaman Batu

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:37 WIB

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

Zebra Cross Pac-Man: Kreativitas Warga atau Alarm Pemerintah yang Absen?

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:30 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

Hanya Dirinya yang Diundang Halalbihalal PAN, Dasco: Dukungan Mereka Tak Sekadar Retorika

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:19 WIB

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:13 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:05 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat

News | Kamis, 02 April 2026 | 14:58 WIB