Hermanto Tewas Diduga Disiksa 4 Polisi, KontraS: Ada Upaya Damai dari Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:44 WIB
Hermanto Tewas Diduga Disiksa 4 Polisi, KontraS: Ada Upaya Damai dari Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau
Ilustrasi mayat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan kronologi yang dihimpun KontraS, korban ditangkap ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Selain itu, keluarga pun tidak diberikan informasi mengenai alasan penangkapan," kata Abimanyu. 

Setelah 90 menit melakukan penangkapan, anggota kepolisian kembali  mendatangi rumah korban untuk melakukan penggeledahan. 

"Sama halnya dengan penangkapan, kedua upaya paksa itu tidak dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," ungkap Abimanyu. 

"Kami menilai telah terjadi kesewenang-wenangan aparat dan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan serta penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18, 33, 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," lanjutnya. 

Setelah 11 jam ditangkap, keluarga menerima kabar, jika korban telah berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah dalam kondisi tak bernyawa.

Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka lebam dan memar di tubuh korban seperti lengan sebelah kanan, hidung, bibir atas dan bawah pecah, leher patah, tangan kanan patah, dan jari kelingking patah.

“Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat melakukan tindakan berupa penyiksaan yang begitu brutal kepada Almarhum Hermanto,” kata Abimanyu. 

Dia menyebut dugaan penyiksaan itu mencederai semangat Konvensi Anti Penyiksaan, Undang-undang HAM,  Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi.

Baca Juga: Empat Polisi Terduga Siksa Hermanto Hingga Tewas Diancam 7 Tahun Penjara, Kontras: Harusnya 15 Tahun!

Dalam kasus penyiksaan ini anggota kepolisian dari Polsek Lubuklinggau Utara disebut KontraS, telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI