Akankah Larangan Jilbab India Digunakan untuk Pembatasan yang Lebih Luas?

Siswanto | Deutsche Welle | Suara.com

Senin, 21 Maret 2022 | 15:24 WIB
Akankah Larangan Jilbab India Digunakan untuk Pembatasan yang Lebih Luas?
DW

Suara.com - Keputusan pengadilan yang melarang jilbab dikenakan perempuan muslim di sekolah memicu perdebatan apakah pengadilan dapat memutuskan hal-hal terkait praktik keagamaan. Hakim sebut jilbab bukan bagian penting dari Islam.

Pada hari Selasa (15/03), pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, menegakkan perintah pemerintah yang melarang penggunaan jilbab di ruang kelas, memutuskan bahwa memakainya bukan bagian integral dari praktik keagamaan dalam Islam.

Keputusan pengadilan dan kontroversi hijab adalah bagian dari perdebatan budaya yang bergejolak di India mengenai posisi Islam dalam lingkungan politik yang semakin didominasi oleh nasionalisme Hindu.

Kontroversi larangan pengunaan jilbab di Karnataka dimulai pada bulan Januari lalu setelah enam mahasiswi muslim di sebuah perguruan tinggi di kota Udupi mengatakan mereka dilarang menghadiri kelas karena mereka mengenakan hijab.

Pada 5 Februari, pemerintah Karnataka mengeluarkan perintah pelarangan pakaian yang "mengganggu kesetaraan, integritas, dan ketertiban umum" di lembaga pendidikan.

Beberapa sekolah dan perguruan tinggi menggunakan perintah ini untuk melarang masuknya perempuan-perempuan muslim berjilbab.

Karnataka kemudian menjadi panggung dari serangkaian protes mahasiswa muslim dan protes balik mahasiswa dan aktivis Hindu. Ketika demonstrasi meningkat dan menyebar ke perguruan tinggi dan distrik lain, sekolah terpaksa ditutup sementara.

Sekelompok mahasiswi muslim akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan tinggi negara bagian, berusaha untuk membatalkan keputusan pemerintah.

'Pembatasan yang wajar' pada kebebasan berekspresi

Setelah pengadilan tinggi menolak banding mereka, para perempuan muda yang mempelopori protes hijab bersumpah untuk terus memperjuangkan kasus mereka di Mahkamah Agung India.

Beberapa dari mereka mengatakan mereka tidak akan menghadiri kelas jika mereka tidak diperbolehkan mengenakan hijab, bahkan jika itu membahayakan pendidikan mereka.

"Pengadilan telah mengecewakan kami dan mengecewakan banyak dari kami. Pengadilan salah dalam menyatakan bahwa jilbab tidak penting bagi Islam," kata seorang mahasiswa dari kota Shimoga kepada DW.

Dalam menjelaskan keputusannya, pengadilan tinggi Karnataka mengatakan bahwa kebebasan beragama di bawah konstitusi India tunduk pada batasan tertentu.

"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim tidak menjadi praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam," putusan pengadilan.

Pengadilan menambahkan bahwa negara memiliki hak untuk mengatur seragam sekolah, yang merupakan "pembatasan yang masuk akal" pada hak-hak konstitusional.

Pakar hukum mengatakan kasus tersebut kini telah mengambil dimensi yang lebih besar dengan putusan pengadilan tinggi atas kebebasan berekspresi di India, di mana memakai simbol-simbol agama tersebar luas.

Meskipun tidak ada undang-undang pusat yang mengatur seragam sekolah di India, keputusan pengadilan Karnataka telah menimbulkan kekhawatiran atas preseden yang akan mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan aturan berpakaian yang sama untuk siswa.

Mihira Sood, seorang profesor di Universitas Hukum Nasional Delhi, mengatakan keputusan pengadilan tidak memberikan pedoman tentang bagaimana hukum dapat sama-sama menegakkan prinsip-prinsip sekularisme yang diabadikan dalam konstitusi India, yang akan berlaku untuk agama apa pun.

"Siswa agama lain memakai simbol yang bukan bagian dari seragam seperti turban dan tilak (tanda yang dikenakan oleh umat Hindu di dahi)," kata Sood kepada DW.

Dia menambahkan situasi di Karnataka terkait dengan agenda nasionalis Hindu dari Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa, yang memiliki mayoritas pemerintahan di negara bagian tersebut.

"Kami telah melihat laporan pembatasan serupa di Uttar Pradesh dan di wilayah lain, dan ini kemungkinan akan berdampak di beberapa negara bagian. Ini baru permulaan," tambah Sood.

Juru bicara BJP Shazia Ilmi mengatakan hijab bukan bagian dari agama, dan partai itu melakukan banyak hal untuk pemberdayaan perempuan muslim.

"Putusan pengadilan selaras dengan konstitusi. Alquran tidak mengamanatkan penggunaan jilbab atau tutup kepala bagi perempuan muslim," kata Ilmi kepada DW. Apakah hukum India mengasingkan umat Islam?

Beberapa aktivis mengatakan ketegangan atas isu hijab adalah bagian dari tren yang lebih luas di India yang menindak populasi minoritas muslim sejak BJP yang nasionalis Hindu berkuasa hampir delapan tahun lalu.

"Ini jelas merupakan kasus gangguan terhadap hak-hak beragama dan fundamental perempuan-perempuan itu. Masalah-masalah seperti larangan hijab sangat mudah mempolarisasi seluruh komunitas," ujar pengacara Mohammed Tahir, yang mewakili satu kelompok pemohon di pengadilan, kepada DW.

Penulis dan aktivis Farah Naqvi mengatakan kepada DW bahwa aturan larangan hijab adalah bagian dari agenda yang lebih luas untuk menyingkirkan budaya muslim.

"Ini bukan debat gender atau tentang jilbab dan cadar ... begitu banyak hak dasar yang dipertaruhkan. Semua ini bisa diselesaikan dengan mudah jika sekolah membuat penyesuaian sederhana," katanya.

Mehbooba Mufti, mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir, mengatakan keputusan pengadilan yang menegakkan larangan hijab sangat mengecewakan.

"Di satu sisi kita berbicara tentang pemberdayaan perempuan, tetapi kita menyangkal hak mereka atas pilihan sederhana. Ini bukan hanya tentang agama, tetapi kebebasan untuk memilih," cuit Mufti di akun Twitternya.

Pada tahun 1986, Mahkamah Agung India menegakkan hak tiga siswa sekolah untuk tetap diam saat lagu kebangsaan India dinyanyikan.

Anak-anak itu adalah anggota Saksi Yehuwa, sebuah aliran Kristen, dan mengatakan menyanyikan lagu kebangsaan bertentangan dengan iman mereka.

Sekolah mereka mengeluarkan mereka, dan keluarga mengajukan banding, mengatakan pengusiran itu melanggar kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.

Mahkamah Agung India saat itu memutuskan bahwa sekolah harus menerima kembali anak-anak, dengan alasan bahwa pilihan mereka untuk tidak menyanyi tidak memengaruhi orang lain. Perempuan-perempuan yang terkena keputusan hijab sekarang mengatakan mereka akan membawa kasus mereka ke Mahkamah Agung dan meminta sidang awal sehingga keputusan dapat dibuat tepat waktu untuk ujian mereka. (rap/ha)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Nyungsep, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Rupiah Nyungsep, BI Diramal Tahan Suku Bunga

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:24 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB

Nike Vomero Serinya Apa Saja? Ini 5 Pilihan Sepatu All Rounder Terbaik untuk Lari

Nike Vomero Serinya Apa Saja? Ini 5 Pilihan Sepatu All Rounder Terbaik untuk Lari

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 08:14 WIB

TERPOPULER BISNIS: Reformasi IHSG Diakui MSCI, Status "Beku" Berlanjut

TERPOPULER BISNIS: Reformasi IHSG Diakui MSCI, Status "Beku" Berlanjut

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:13 WIB

BRI Life Incar Pasar Gen Z Lewat Asuransi MODI

BRI Life Incar Pasar Gen Z Lewat Asuransi MODI

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 08:13 WIB

Jangan Cuma Jual LPG! Yuk, Gabung Jadi Agen BRILink di Toko Anda

Jangan Cuma Jual LPG! Yuk, Gabung Jadi Agen BRILink di Toko Anda

Bri | Rabu, 22 April 2026 | 07:56 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Wall Street Merah Lagi Gegara Perang Masih Berkobar

Wall Street Merah Lagi Gegara Perang Masih Berkobar

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 07:48 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Imbas El Nio Godzilla, Jasindo Pastikan Klaim Premi Asuranis Buat Petani Lancar

Imbas El Nio Godzilla, Jasindo Pastikan Klaim Premi Asuranis Buat Petani Lancar

Bisnis | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB

Terkini

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

Gelontorkan Dana Tahap II, Pemerintah Percepat Perbaikan Rumah Terdampak Bencana

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:48 WIB

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 08:19 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:44 WIB