4. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya. Jawablah sesesuai dengan keadaan anda saat ini.
5. Pilih formulir SPT Tahunan, jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta maka Anda bisa menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta pilih formulir 1770 SS.
6. Setelah memilih Ikuti langkah selanjutnya.
Pada ulasan kali ini akan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih formulir 1770 S, jika anda sudah mengetahui cara pengisiannya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui maka pilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
2. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filling 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan saat ini
3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya
4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah
5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, Anda tinggal masulkan sesuai dengan kolom jenis potongannya
Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah Anda terima