Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 25 Maret 2022 | 21:09 WIB
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
panduan lengkap mengisi SPT tahunan online (DJP Online)

Suara.com - Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karena akan segera berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. SPT dapat dilaporkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui e-Filling. Simak panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online berikut ini. 

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Lantas, seperti apa panduan lengkap cara mengisi SPT tahunan online?

Bagi Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filling dapat membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. 

Terdapat  dua jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi, antara lain yaitu Formulir 1770 SS dan Formulir 1770 S. Setiap wajib pajak pribadi diharuskan untuk mengisi salah satu dari formulir tersebut. Lantas apa saja pebedaan antara keduanya? 

SPT Tahunan 1770 S ditujukan bagi wajib yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta. Serta bekerja lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sedangkan SPT Tahunan 1770 SS bagi wajib pajak yang berstatus karyawan denga jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta. Serta hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun. 

Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online 

1. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik login. Selanjutnya akan muncul halaman profil Anda. 

2. Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik e-Filing. 

3. Pilih buat SPT. 

4. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya. Jawablah sesesuai dengan keadaan anda saat ini. 

5. Pilih formulir SPT Tahunan, jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta maka Anda bisa menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta pilih formulir 1770 SS. 

6. Setelah memilih Ikuti langkah selanjutnya. 

Pada ulasan kali ini akan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

1. Pilih formulir 1770 S, jika anda sudah mengetahui cara pengisiannya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui maka pilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan 

2. Setelah itu, lakukan pengisian  e-Filling 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan saat ini 

3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya 

4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung oleh pemerintah 

5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, Anda tinggal masulkan sesuai dengan kolom jenis potongannya 

6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah Anda terima 

7. Pilih langkah berikutnya 

8. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda saat ini 

9. Klik berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada) 

10. Klik berikutnya, lalu isi atau jawab pertanyaan yang diberikan 

11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau objek pajak yang lainnya 

12. Setelah itu, masukkan penghasilan yang mendapat potongan PPh Final, bila ada 

13. Selanjutnya, masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya 

14. Masukkan jumlah hutang yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil, rumah dan lainnya 

15. Isi tanggungan Anda 

16. Isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada sebuah lembaga resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah 

17. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada status kewajiban pajak suami istri 

18. Klik langkah selanjutnya, isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari jumlah penghasilan luar negeri, bila memilikinya 

19. Berikutnya, isi jumlah pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada 

20. Pada halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 

21. Jika perhitungan sesuai, tahap selanjutnya yaitu konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree 

22. Setelah itu akan muncul halaman ringkasan SPT Tahunan Anda dan juga pengambilan kode verifikasi 

23. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim melalui email Anda 

24. Masukkan kode verifikasi lalu klik "Kirim SPT" 

25. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S yang telah dikirim melalui email Anda 

34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun telah selesai 

Demikian ulasan mengenai panduan lengkap cara mengisi SPT Tahunan online, mudah dan praktis bukan? Semoga membantu, selamat mencoba! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:09 WIB

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Tahunan, Deadline Lapor SPT 31 Maret 2022

Bisnis | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:04 WIB

Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan

Serahkan SPT 2021, Mensos: Mengisi Laporan Pajak Merupakan Salah Satu Cara untuk Berkontribusi dalam Pembangunan

News | Senin, 14 Maret 2022 | 16:27 WIB

Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Ramai Lapor SPT 2022, Ini Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya

Lifestyle | Jum'at, 11 Maret 2022 | 09:20 WIB

Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022

Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Segera Bayar Sebelum 31 Maret 2022

Bisnis | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:44 WIB

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Lewat DJP Online untuk Karyawan Sebelum 31 Maret 2022

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:20 WIB

Terkini

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:52 WIB