7. Pilih langkah berikutnya
8. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan Anda saat ini
9. Klik berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri (bila ada)
10. Klik berikutnya, lalu isi atau jawab pertanyaan yang diberikan
11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau objek pajak yang lainnya
12. Setelah itu, masukkan penghasilan yang mendapat potongan PPh Final, bila ada
13. Selanjutnya, masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
14. Masukkan jumlah hutang yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil, rumah dan lainnya
15. Isi tanggungan Anda
Baca Juga: Berapa Denda Tidak Lapor SPT Tahunan? Jangan Anggap Remeh, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2022!
16. Isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada sebuah lembaga resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah