Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto selama 30 hari ke depan.
Ardian merupakan tersangka dalam kasus suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan Ardian ditambah 30 hari terhitung mulai 3 April sampai 2 Mei 2022. Aturan ini berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari kedepan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Ardian akan kembali mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling K-4 Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut alasan perpanjangan masa penahanan Ardian dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi.
"Sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp 1.5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.
Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 miliar. Dimana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar melalui M. Syukur.
Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp 1.5 miliar. Sedangkan M. Syukur Rp 500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.
"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," katanya.