Majelis hakim Senin (4/4) ini akan memutuskan apakah wakil ketua parlemen berwenang membatalkan sidang istimewa.
Partai pemerintah, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), sebaliknya menilai keputusan Suri bersifat mutlak dan tidak bisa digugat secara hukum.
Jika MK mengabulkan gugatan oposisi, maka parlemen akan kembali bersidang untuk memakzulkan Imran Khan.
Sebaliknya jika ditolak, Pakistan akan menjalani pemilu dini dalam beberapa bulan kedepan. Sebagian besar pakar hukum di Pakistan menilai langkah PTI melanggar konstitusi, lapor dpa.
Keputusan pembubaran oleh kantor kepresidenan sendiri tidak mencantumkan tenggat waktu pelaksanaan pemilu.
Khan dituduh melakukan wanprestasi di bidang ekonomi, birokrasi dan kebijakan luar negeri.
Pakistan saat ini menghadapi lonjakan angka inflasi, ketika pemerintah menghadapi defisit anggaran dan anjloknya cadangan devisa luar negeri.
Dia juga diisukan telah kehilangan dukungan krusial dari militer. Namun analis meyakini, manuver pembubaran parlemen oleh Imran Khan mustahil berjalan tanpa lampu hijau para jendral.
"Opsi terbaik di dalam situasi ini adalah pemilu yang memungkinkan pemerintahan baru untuk menghadapi masalah ekonomi, politik dan luar negeri yang kita hadapi,” kata Talat Masood, seorang mantan jendral yang kini bekerja sebagai pengamat politik. rzn/hp (dpa,rtr,ap)
Baca Juga: Oposisi Pakistan Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap PM Imran Khan