Selanjutnya, pengawasan Bawaslu yakni dalam hal verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
Bawaslu, kata Bagja, nantinya akan melihat apakah ada dokumen kontrak atau pinjam pakai atau sewa terkait kantor.
"Dalam hal keterwakilan 30 persen perempuan, terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu basis di Sipol dan SK Kemenkumham. Apakah yang akan dipakai oleh teman-teman KPU dalam menilai hal tersebut," katanya.