Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 08:13 WIB
Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
Ilustrasi Zakat - Link Zakat Fitrah Online (Pixabay)

Suara.com - Pada bulan Ramadhan umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat biasanya akan dilakukan di masjid terdekat, namun seiring dengan kemajuan teknologi kini zakat bisa dibayarkan secara online. Agar lebih praktis umat muslim dapat membayar melalui link zakat fitrah online

Membayar zakat fitrah secara online memang belum terlalu banyak dilakukan oleh masyarakat. Sehingga banyak yang belum mengetahui caranya. Pembayaran lewat online pun kini dinilai lebih praktis dan tidak banyak menyita waktu di tengah kesibukan masyarakat. Apalagi kini banyak lembaga yang menyediakan layanan zakat fitrah online yang bisa diakses lewat link zakat fitrah online.

Sebelum megetahui link zakat fitrah online dan cara pembayarannya, ketahui dulu pengertian zakat fitrah bagi umat Islam.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah memiliki makanan berlebih untuk dirinya dan orang lain pada Idul Fitri dan malam harinya. Jika orang tidak memiliki persediaan makanan pada saat Idul Fitri dan malamnya maka ia tidak diwajibkan untuk berzakat. 

Zakat dibayarkan dengan tujuan membantu memberi makan fakir miskin yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu membayar zakat fitrah juga dapat membersihkan diri dari segala dosa yang diperbuat selama bulan Ramadhan. 

Pada dasarnya, Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk berzakat agar mensucikan hartanya. Karena terdapat hak orang lain yang terdapat pada harta yang kita miliki. Zakat juga menjadi sarana seseorang untuk lebih mengasihi dengan semasan mausia. 

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurna, anggur kering atau susu. Menurut sunnah zakat yang wajib dikeluarkan sebesar satu sha' atau senilai dengan 2,7 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Kualitas zakat yang hendak dibayarkan harus sama dengan bahan makanan yang kita makanan sehari-hari. 

Selain itu, menurut kesepakatan mayoritas ulama zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai dengan bahan makanan pokok. Setiap daerah berbeda-beda, karena harga bahan makanan pokoknya tidak sama. Namun saat ini rata-rata per daerah nilai zakat fitrah berupa uang tunai sebesar Rp.25 ribu - Rp.40 ribu/jiwa. 

Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini masyarakat telah mendapatkan kemudahan dalam menjalani hidup. Salah satunya yaitu saat melakukan pembayaran zakat.

Mereka dapat membayarkan zakat fitrah secara online melalui link zakat fitrah online tanpa perlu repot-repot datang ke tempat pembayaran zakat. Beberapa lembaga yang menyediakan menyediakan pembayaran zakat fitrah online diantaranya yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rumah Zakat, Kita Bisa dan Dompet Duafa. 

Lantas bagaimana cara membayar zakat fitrah online? Simak caranya berikut ini. 

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas 

1. Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online https://baznas.go.id/bayarzakat   

2. Pilih Zakat 

3. Kemudian, klik "Zakat Fitrah" 

4. Tentukan jumlah jiwa atau orang yang akan membayar zakat fitrah online (maksimal 2 orang) 

5. Masukkan nominal zakat fitrah berdasarkan jumlah orang yang membayar 

6. Isi data diri sepetti nama lengkap, no hp, dan alamat email 

7. Klik "Lanjut Pembayaran" 

8. Pilih metode pembayaran 

9. Klik "Bayar/Transfer" 

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Rumah Zakat 

1. Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online www.rumahzakat.org/donasi. 

2. Pilih Zakat 

3. Klik Zakat Fitrah. 

4. Tentukan nominal dan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakat fitrahnya 

5. Lengkapi data diri 

6. Pilih pemberitahuan pembayaran zakat 

7. Pilih metode pembayaran zakat 

8. Klik Bayar Sekarang 

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Kita Bisa 

1. Buka browser masuk ke laman zakat.kitabisa.com. 

2. Pilih lembaga atau program zakat yang diinginkan (khusus pada bulan Ramadhan pilih zakat fitrah) 

3. Klik zakat sekarang 

4. Isi nominal zakat, pilih metode pembayaran, dan lakukan pembayaran zakat 

Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Dompet Dhuafa 

1. Buka browser masuk ke laman link zakat fitrah online donasi.dompetdhuafa.org. 

2. Klik jenis Zakat 

3. Pilih Zakat Fitrah 

4. Isi profil diri 

5. Pilih metode pembayaran 

6. Klik Bayar Sekarang 

Sebagai informasi, hukum pembayaran zakat fitrah secara online adalah diperbolekan. Jadi anda tidak perlu khawatir jika akan membayar zakat secara online. Karena kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan tetap dianggap sah, asalkan tetap membaca niat sebelum berzakat. 

Demikian tadi ulasan mengenai link zakat fitrah online melalui beberapa lembaga yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah online. Semoga informasi tersebut dapat membantu umat muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan tahun ini. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi

Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi

News | Rabu, 13 April 2022 | 22:30 WIB

Pengertian Zakat Fitrah: Ketentuan Hukum, Niat, Besarnya dan Waktu Terbaik Membayar

Pengertian Zakat Fitrah: Ketentuan Hukum, Niat, Besarnya dan Waktu Terbaik Membayar

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:03 WIB

Jangan Lupa Baca Niat dan Doa Zakat Fitrah, Selain Bantu Fakir Miskin Bisa Menumbuhkan Rasa Syukur bagi Muzakki

Jangan Lupa Baca Niat dan Doa Zakat Fitrah, Selain Bantu Fakir Miskin Bisa Menumbuhkan Rasa Syukur bagi Muzakki

News | Rabu, 13 April 2022 | 12:09 WIB

Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB

Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

News | Selasa, 12 April 2022 | 16:15 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

News | Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB