Suara.com - Indonesia menjadi salah satu negara pendukung Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan tiga strategi untuk pencegahan penyiksaan dalam seminar The UN Convention Against Torture: Building Robust Preventive Framework yang digelar di Nusa Dua, Bali, dan secara hybrid. CTI merupakan inisiatif antarpemerintah yang dibentuk pada 2014. Ada lima negara yang masuk dalam keanggotan CTI: Denmark, Chile, Maroko, Ghana, dan Indonesia.
Pertama, perkuat infrastruktur hukum.
Retno mengatakan banyak negara di dunia telah mengakui beratnya larangan penyiksaan dalam konstitusi mereka, termasuk Indonesia.
Itu sebabnya, menurut Retno, perlu disediakan infrastruktur hukum yang adil sebagai dasar yang kuat melawan tindak penyiksaan.
"Pada saat yang sama, kita harus memastikan sumber daya yang memadai, dan kompensasi kepada para korban," katanya.
Kedua, memperkuat kapasitas. Setiap negara mesti memiliki kapasitas dan tantangan yang berbeda.
"Kerja sama antar negara adalah kuncinya. Saling belajar dari kesuksesan negara lain dan belajar kapasitas masing-masing," kata Retno.
Ketiga, memperluas keterlibatan dengan pemangku kepentingan terkait.
"Keterlibatan dengan pemangku kepentingan yang relevan sangat penting termasuk lembaga hak asasi manusia, badan penelitian, dan masyarakat sipil. Mereka bisa memberi kita masukan untuk meningkatkan langkah-langkah pencegahan nasional kita," kata dia.