Ada Aturan Izin Pembuatan Polisi Tidur, Jangan Sembarangan Bikin!

Senin, 27 Juni 2022 | 18:08 WIB
Ada Aturan Izin Pembuatan Polisi Tidur, Jangan Sembarangan Bikin!
Ilustrasi polisi tidur - izin pembuatan polisi tidur (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda jika pembuatan polisi tidur sebenarnya memiliki regulasi baku yang harus diikuti? Artinya, pembuatan perangkat jalan harus memenuhi izin pembuatan polisi tidur, sehingga tidak lagi bisa dilakukan sesuai kemauan sendiri namun harus mengikuti aturan bikin polisi tidur.

Izin pembuatan polisi tidur juga harus diurus sebelum bisa membangun polisi tidur di jalanan daerah Anda. Seperti apa aturan bikin polisi tidur dan bagaimana cara mengajukan izin pembuatan polisi tidur?

Aturan Bikin Polisi Tidur

Pembangunan polisi tidur sebenarnya diatur dalamaturan bikin polisi tidur, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Pada dasarnya, dalam aturan tersebut dijelaskan terdapat tiga jenis polisi tidur yang bisa digunakan. Pertama Speed Bump, kemudian Speed Hump, dan Speed Table. Ketiganya memiliki spesifikasi detail dan rinci, terkait ukuran, bahan yang digunakan, posisi, warna, dan lain sebagainya.

Hal in yang harus ditaati oleh warga yang ingin membuat polisi tidur, karena jika tidak bisa ditindak secara hukum.

Disamping harus memperhatikan spesifikasi yang sudah diatur, pembuatan polisi tidur ini juga wajib mengajukan izin pada pihak-pihak terkait. Pertanyaannya kemudian, siapa saja pihak yang harus dimintai izin terkait pembuatan polisi tidur ini?

Izin Pembuatan Polisi Tidur

Peraturan tersebut juga menyebutkan beberapa pihak yang harus dimintai izin pembuatan polisi tidur ini. Siapa saja pihak yang harus dimintai izin?

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!

1. Dirjen Perhubungan Darat untuk polisi tidur di jalan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI