Ada Aturan Izin Pembuatan Polisi Tidur, Jangan Sembarangan Bikin!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 27 Juni 2022 | 18:08 WIB
Ada Aturan Izin Pembuatan Polisi Tidur, Jangan Sembarangan Bikin!
Ilustrasi polisi tidur - izin pembuatan polisi tidur (Pexels)

Suara.com - Tahukah Anda jika pembuatan polisi tidur sebenarnya memiliki regulasi baku yang harus diikuti? Artinya, pembuatan perangkat jalan harus memenuhi izin pembuatan polisi tidur, sehingga tidak lagi bisa dilakukan sesuai kemauan sendiri namun harus mengikuti aturan bikin polisi tidur.

Izin pembuatan polisi tidur juga harus diurus sebelum bisa membangun polisi tidur di jalanan daerah Anda. Seperti apa aturan bikin polisi tidur dan bagaimana cara mengajukan izin pembuatan polisi tidur?

Aturan Bikin Polisi Tidur

Pembangunan polisi tidur sebenarnya diatur dalamaturan bikin polisi tidur, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Pada dasarnya, dalam aturan tersebut dijelaskan terdapat tiga jenis polisi tidur yang bisa digunakan. Pertama Speed Bump, kemudian Speed Hump, dan Speed Table. Ketiganya memiliki spesifikasi detail dan rinci, terkait ukuran, bahan yang digunakan, posisi, warna, dan lain sebagainya.

Hal in yang harus ditaati oleh warga yang ingin membuat polisi tidur, karena jika tidak bisa ditindak secara hukum.

Disamping harus memperhatikan spesifikasi yang sudah diatur, pembuatan polisi tidur ini juga wajib mengajukan izin pada pihak-pihak terkait. Pertanyaannya kemudian, siapa saja pihak yang harus dimintai izin terkait pembuatan polisi tidur ini?

Izin Pembuatan Polisi Tidur

Peraturan tersebut juga menyebutkan beberapa pihak yang harus dimintai izin pembuatan polisi tidur ini. Siapa saja pihak yang harus dimintai izin?

baca juga

1. Dirjen Perhubungan Darat untuk polisi tidur di jalan nasional.

2. Gubernur untuk polisi tidur di jalan provinsi

3. Bupati unutk polisi tidur di jalan kabupaten dan desa

4. Wali kota untuk polisi tidur di jalan kota

5. Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat

Setiap pihak yang berhak memberikan izin sudah diatur, sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan aturan ini, sehingga pembuatan polisi tidur tidak menyalahi aturan atau izin yang sudah disebutkan dalam regulasi tersebut.

Setiap daerah kemudian memiliki peraturan daerah yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk dalam pembuatan polisi tidur ini. Acuan Perda menjadin acuan utama dalam pembuatan polisi tidur di daerah tersebut.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai aturan bikin polisi tidur dan izin pembuatan polisi tidur yang ada di Indonesia. Semoga bisa dipahami dengan baik, dan mari menjadi warga negara yang taat dengan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!

Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!

News | Senin, 27 Juni 2022 | 16:44 WIB

Ini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Tepat, Jangan Sembarangan Buat!

Ini Aturan Bikin Polisi Tidur yang Tepat, Jangan Sembarangan Buat!

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:15 WIB

Apa Itu Rumus 3 Detik di Tol Agar Terhindar dari Kecelakaan?

Apa Itu Rumus 3 Detik di Tol Agar Terhindar dari Kecelakaan?

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:14 WIB

Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya

Motor Sering Kegasruk Polisi Tidur? Begini Tips Menghindarinya

Semarang | Senin, 27 Juni 2022 | 14:44 WIB

Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis

Anies Pastikan Warga Ubah Nama Jalan di KTP Hingga Dokumen Sertifikat Tanah Gratis

Jakarta | Senin, 27 Juni 2022 | 13:52 WIB

Bukan Cuma 22 Jalan, Ada Nama Jalan di Jakarta yang Akan Berubah Lagi

Bukan Cuma 22 Jalan, Ada Nama Jalan di Jakarta yang Akan Berubah Lagi

News | Senin, 27 Juni 2022 | 13:05 WIB

Terkini

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

×