Suara.com - Sampah plastik merupakan sumber polusi utama di India sehingga pemerintah telah memberlakukan larangan penggunaan produk plastik sekali pakai termasukgelas dan sedotan.
Di negara terpadat kedua di dunia itu, pertumbuhan ekonomi yang cepat telah mendorong permintaan barang-barang yang datang dalam kemasan produk plastik sekali pakai.
India menggunakan sekitar 14 juta ton plastik setiap tahun, tetapi tidak memiliki sistem yang terpaduuntuk mengelola sampah plastik.
Kondisi ini menyebabkan hampir 13 juta ton sampah plastik dibuang atau tidak didaur ulang oleh India pada tahun 2019 jumlah tertinggi secara global, menurut Our World in Data.
Untuk memerangi polusi yang semakin parah, 19 barang plastik sekali pakai tidak lagi dapat diproduksi, diimpor, disimpan, didistribusikan, atau dijual di India sebagai fase pertama dari rencana nasional jangka panjang.
Tetapi apakah larangan nasional yang baru ini akan berhasil? Seberapa jauh itu akan efektif? Dan berapa banyak dari hampir 1,4 miliar orang di negara itu yang akan mematuhi aturan tersebut?
Jenis plastik apa yang dilarang?
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan lastik sekali pakaiyang dilarang antara lain gelas, sedotan, peralatan makan, ear bud, film kemasan, stik plastik untuk balon, dan kemasan untuk permen, es krim, dan bungkus rokok.
Pemerintah saat ini telah mengecualikan kantong plastik tetapi telah meminta produsen dan importir untuk meningkatkan ketebalan untuk mempromosikan kantong plastik yang bisa dipakai ulang.
Ribuan produk plastik lainnya, seperti botol minuman dan kantong keripik, tidak tercakup dalam larangan tersebut, tetapi pemerintah federal telah menetapkan target agar produsen bertanggung jawab untuk mendaur ulang atau membuangnya setelah digunakan.
India mengatakan barang-barang yang ditetapkan terlarang telah diidentifikasi denganmempertimbangkan ketersediaan alternatif sepertisendok bambudan stik es krim dari kayu.
Satish Sinha, direktur asosiasi Toxics Link, sebuah LSM yang berbasis di New Delhi yang berfokus pada pengelolaan limbah, mengatakan kepada ABC bahwa aturan itu diumumkan setahun yang lalu, sehingga memberi orang waktu yang cukup untuk bersiap.
"
"Plastik cukup menjadi masalah di India," katanya.
"Sebagian besar plastik tidak dapat didaur ulang, dan hanya bisa diturunkan kualitasnya, sertaseringkali dibakar atau digunakan sebagai bahan bakar.
Plastik bernilai tiga sampai empat kali lebih banyak untuk bahan bakar.
Apakah orang akan mengikuti aturan?
Dua pria memeriksa tumpukan bahan bening yang dirancang untuk menggantikan plastik sekali pakai di sebuah toko helm sepeda motor.
Beberapa ahli percaya bahwa menegakkan larangan itu mungkin sulit, meskipun volume barang plastik berserakan pada kenyataannyaakhirnya menyumbat saluran air, sungai dan lautan dan juga membunuh hewan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
News | Kamis, 23 April 2026 | 19:00 WIB
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB
Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran
Foto | Kamis, 23 April 2026 | 21:35 WIB
7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?
Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB
BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan
Bri | Kamis, 23 April 2026 | 21:21 WIB
Terkini
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB