Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 14 Juli 2022 | 20:32 WIB
Tim Sosialisasi Kemenkumham Klaim RKUHP Telah Mengakomodasi Restorative Justice
Ilustrasi mural bertuliskan "#Tolak RKUHP" di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (28/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Tim sosialisasi rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pujiyono, mengklaim RKUHP dalamnya akan mengakomodasi keadilan restoratif atau restorative justice dalam implementasinya nanti.

Sebab, menurutnya, RKUHP dibentuk dengan asas keseimbangan.

"Walaupun di dalam aspek kemasyarakatan itu dipandang sebagai perbuatan yang tidak terlalu tercela maka kemudian harus tetap dipidana. Maka kemudian di sini memberikan ruang yang berkaitan dengan adanya yang berhubungan dengan restorative justice, itu terakomodir, karena kita menganut asas keseimbangan," kata Pujiyono dalam diskusi bertajuk 'Sisi Gelap dan Sisi Terang RUU KUHP', secara daring, Kamis (14/7/2022).

Ia menyebut, asas keseibangan dalam RKUHP juga telah mengakomodir soal HAM. Menurutnya, publik mengkritik hak individu yang berpotensi tak didapatkan lewat RUKHP.

Namun, kata dia, tidak banyak yang memperhatikan hak publik yang bisa luntur jika hak individu terlalu dominan.

"Kita menganut keseimbangan tentang HAM, hak asasi manusia satu sisi itu adalah hak individu yang bisa dijalankan, tapi di satu sisi di dalam implementasinya hak-hak orang lain, itu konstitusi kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam RKUHP jelas mengatur keseimbangan antara keseimbangan HAM dan kewajiban asasi. Untuk itu, kata dia, antara human right dengan humanism responsbility, menjadi hal yang penting.

"Tergantung persepektif kita, kalau kita bicara tentang perspektif kita, tentunya kita mengacu pada perspektif kita yang di Indonesia ini," tuturnya.

"Kita hidup di Indonesia, kita punya konstitusi. Coba kalau kita kritisis di dalam Pasal 28 huruf j, khususnya di ayat 2 di situ kita menganut keseimbangan tentang HAM, hak asasi manusia satu sisi itu adalah hak individu yang bisa dijalankan, tapi di satu sisi di dalam implementasinya hak-hak orang lain, itu kosntitusi kita," sambungnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

5 Fakta Aturan RKUHP Soal Kumpul Kebo, Berani Berzina Bisa Dipidana 1 Tahun

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:33 WIB

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Sumut | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:53 WIB

Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:52 WIB

KPK Minta Imigrasi Terbitkan Cegah Tangkal Terhadap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK Minta Imigrasi Terbitkan Cegah Tangkal Terhadap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:29 WIB

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Kalbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×