Bawaslu Tolak Laporan Ke Zulhas, PAN Ke Pelapor: Kalau Belum Paham Tafsir UU, Tanya Dulu Sama Ahli

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:17 WIB
Bawaslu Tolak Laporan Ke Zulhas, PAN Ke Pelapor: Kalau Belum Paham Tafsir UU, Tanya Dulu Sama Ahli
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI