Viral Wanita Protes Pasukan Pengawal Eks Wapres Dinilai Ugal-ugalan di Jalan, Pendapat Publik Terbelah

Selasa, 26 Juli 2022 | 07:37 WIB
Viral Wanita Protes Pasukan Pengawal Eks Wapres Dinilai Ugal-ugalan di Jalan, Pendapat Publik Terbelah
Wanita memprotes mobil pengawal mantan wakil presiden yang dianggap ugal-ugalan di jalan. (Instagram/@memomedsos)

Tanggapan Warganet

Warganet memberi beragam tanggapan mengenai insiden ini. Pendapat mereka terbelah, dengan sebagian menilai wanita ini pun mungkin salah lantaran berusaha menyalip rombongan pejabat negara dengan protokol pengawalan.

"Kan itu jelas iring-iringan mobil, ngapain juga nyalip... ibu nyalipnya juga di kiri pula.." komentar warganet.

"Inget pak. Seandainya itu istri lu bahkan itu ibu lu sendiri," kata warganet, fokus pada cara sopir mobil pengawal itu menanggapi protes.

"Bukan bela paspampres, emang kan iring-iringan (tugasnya) kasih jalan," ujar warganet lain.

"Untung masih dipepet bukan ditabrak. Pengawalan Mantan Presiden dan Wakil Presiden dilindungi UU. Jadi mending menjauh deh kalo ada iring-iringan pengawalan. Wajar pengawalan melakukan pemepetan, karena posisi jalan layang itu sempit, bisa saja mobil yang mendekat itu adalah ancaman," jelas warganet.

"Paspampres pun akhrinya mengalah oleh emak-emak, dari pada panjang kan tuh," celetuk warganet.

"Harusnya yang ditilang ibu nya, menyetir sambil main henpon, itu aja udah jelas pelanggaran," timpal yang lainnya.

Aturan Kendaraan yang Harus Didahulukan Melintas

Baca Juga: Lagi Maskeran di Kantor Tiba-Tiba Pelanggan Datang, Perempuan Ini Kerja Sambil Panik

Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)
Ilustrasi pemadam kebakaran (Antara)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Pasal 134 dan 135, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas saat di jalan.

Disebutkan di Pasal 134 UU LLAJ, berikut adalah 7 kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya, yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI