Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu, PKS Ajukan PT Jadi 7-9 Persen, MK: Rujukan Teoritisnya Apa? Nanti Dianggap Cocokologi

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu, PKS Ajukan PT Jadi 7-9 Persen, MK: Rujukan Teoritisnya Apa? Nanti Dianggap Cocokologi
Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra saat sidang sidang perdana uji materi UU Pemilu terkait presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen.

Hal itu dinyatakan Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25% suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022).

Awalnya, Saldi mempertanyakan yang membedakan gugatan atau permohonan PKS dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang pernah diajukan ke MK terkait PT 20 persen.

"Ada dua syarat yang harus dijelaskan, pertama apakah dasar pengujian ada berbeda gak dengan pengujian-pengujian sebelumnya. Itu harus ditunjukan. Apa yang membedakan permohonan ini dari segi dasar pengujian dibandingkan permohonan-pedoman sebelumnya yang pernah diajukan ke MK," kata Saldi dalam sidang secara online.

Jika dasar pengujiannya itu sama pernah diajukan sebelumnya, alasan pengujiannya juga bisa digunakan dengan alasan pengujian yang berbeda dibandingkan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Tolong ini ditambahkan sehingga kami di mahkamah bisa melihat ternyata ini dasar pengujiannya berbeda," tuturnya.

Selain itu, Saldi juga mempertanyakan rujukan teoritis yang digunakan PKS dalam meminta PT 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan agar tak dianggap asal mencocokan.

"Kami belum melihat dari mana rujukannnya sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka tujuh hingga sembilan persen angka yang konstitusional, kalau tidak nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocokologi ini, dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan argumentasi yang jelas. Selain itu, PKS diminta bisa menjelaskan hal tersebut pada persidangan selanjutnya.

baca juga

"Itu kan sudah saya liat angka-angkanya dari pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tapi perlu ada penguatan lagi bahwa dari angka yang ada itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang digunakan angkanya ketemu di angka tujuh sampai sembilan. Itu perlu penguatan. Kalau itu ada kira-kira itu melekatnya di konstitusi di mana angka itu," katanya.

Gugatan PKS

Sebelumnya, PKS secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut. Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:24 WIB

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB

PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas

Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 17:06 WIB

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:05 WIB

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:00 WIB

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:56 WIB

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:55 WIB

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 16:49 WIB

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 16:46 WIB

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

×