Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu, PKS Ajukan PT Jadi 7-9 Persen, MK: Rujukan Teoritisnya Apa? Nanti Dianggap Cocokologi

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2022 | 18:30 WIB
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu, PKS Ajukan PT Jadi 7-9 Persen, MK: Rujukan Teoritisnya Apa? Nanti Dianggap Cocokologi
Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra saat sidang sidang perdana uji materi UU Pemilu terkait presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022). [Tangkapan layar]

Suara.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen.

Hal itu dinyatakan Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra dalam sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25% suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri, Selasa (26/7/2022).

Awalnya, Saldi mempertanyakan yang membedakan gugatan atau permohonan PKS dengan gugatan-gugatan sebelumnya yang pernah diajukan ke MK terkait PT 20 persen.

"Ada dua syarat yang harus dijelaskan, pertama apakah dasar pengujian ada berbeda gak dengan pengujian-pengujian sebelumnya. Itu harus ditunjukan. Apa yang membedakan permohonan ini dari segi dasar pengujian dibandingkan permohonan-pedoman sebelumnya yang pernah diajukan ke MK," kata Saldi dalam sidang secara online.

Jika dasar pengujiannya itu sama pernah diajukan sebelumnya, alasan pengujiannya juga bisa digunakan dengan alasan pengujian yang berbeda dibandingkan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Tolong ini ditambahkan sehingga kami di mahkamah bisa melihat ternyata ini dasar pengujiannya berbeda," tuturnya.

Selain itu, Saldi juga mempertanyakan rujukan teoritis yang digunakan PKS dalam meminta PT 20 persen diubah menjadi interval tujuh sampai sembilan persen. Menurutnya, hal itu perlu dijelaskan agar tak dianggap asal mencocokan.

"Kami belum melihat dari mana rujukannnya sebaiknya rujukan teoritis yang digunakan itu dilampirkan sebagai bukti, dan argumen konstitusional yang bisa memperkuat bahwa angka tujuh hingga sembilan persen angka yang konstitusional, kalau tidak nanti bisa saja orang mengatakan ini ilmu cocokologi ini, dicocok-cocokan dengan presentasenya PKS," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, diperlukan argumentasi yang jelas. Selain itu, PKS diminta bisa menjelaskan hal tersebut pada persidangan selanjutnya.

"Itu kan sudah saya liat angka-angkanya dari pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tapi perlu ada penguatan lagi bahwa dari angka yang ada itu setelah dilekatkan kepada kajian teoritis yang digunakan angkanya ketemu di angka tujuh sampai sembilan. Itu perlu penguatan. Kalau itu ada kira-kira itu melekatnya di konstitusi di mana angka itu," katanya.

Gugatan PKS

Sebelumnya, PKS secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).

Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut. Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.

Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 16:24 WIB

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK

News | Selasa, 26 Juli 2022 | 14:20 WIB

PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

PKS Gugat PT 20 Persen, PPP: Harusnya Berjuang Lewat Legislatif Review, Bukan MK

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:35 WIB

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:29 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:27 WIB

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:16 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:58 WIB

Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!

Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:55 WIB

Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump

Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:44 WIB

10 Rudal Iran Meluncur ke Israel, Salah Satunya Hulu Ledak Fragmentasi

10 Rudal Iran Meluncur ke Israel, Salah Satunya Hulu Ledak Fragmentasi

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:36 WIB

AI China Disebut Bantu Iran Menargetkan Pangkalan Militer Amerika Serikat di Timur Tengah

AI China Disebut Bantu Iran Menargetkan Pangkalan Militer Amerika Serikat di Timur Tengah

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:23 WIB

Geger Penemuan UUV Diduga Asal China di Gili Trawangan, Laut Indonesia Dimata-matai?

Geger Penemuan UUV Diduga Asal China di Gili Trawangan, Laut Indonesia Dimata-matai?

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:19 WIB