Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:09 WIB
Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif
Kasus Baru, KPK Usut Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Tilap Duit BUMD Pakai Modus Pengeluaran Fiktif. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jaksa pun merinci uang- uang yang diterima Abdul Gofur berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi diterima melalui Asdarussalam dan Supriadi alias Usup mencapai Rp 1.850.000.000.00. Kemudian, Damis HAK; Achmad; Usriani alias Ani; dan Husaini yang diterima melalui Jusman sebesar Rp 250 juta.

Selanjutnya, aliran uang diterima Abdul Gafur dari para sembilan kontraktor yang diterima oleh Edi Hasmoro mencapai Rp500 juta.

Kemudian, terdakwa Abdul Gafur juga menerima uang dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin di Kab PPU. Dimana uang itu diterima melalui Muliadi mencapai Rp3,1 miliar.

Di mana terkait izin melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Petronesia Benimel.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

"Uang - uang itu diberikan kepada Abdul Gafur bertujuan untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU," imbuh jaksa.

Terdakwa Abdul Gafur dan terdakwa lainnya dijerat dalam kasus suap serta izin lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Mereka yakni, Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Baca Juga: Tak Lagi Bela Mardani Maming, Bambang Widjojanto: dari Awal Saya Komitmen jadi Lawyer di Praperadilan Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI