Dukung Kenaikan Tarif Ojol, Wagub DKI: Insyaallah Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Dukung Kenaikan Tarif Ojol, Wagub DKI: Insyaallah Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang Angkutan Umum
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan tarif ojek online atau ojol. Ia bahkan menilai kebijakan tersebut bisa berpengaruh pada peningkatan penumpang transportasi umum.

Dengan adanya peningkatan tarif, maka masyarakat yang biasanya menggunakan ojol untuk bepergian jadi berpikir dua kali karena harus merogoh kocek lebih dalam.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Insyaallah bisa meningkatkan penumpang angkutan umum di Jakarta, Jabodetabek," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Riza lantas mengatakan kalau transportasi umum di Jakarta memang didesain dengan tarif murah. Ia menyebut kalau angkutan umum di negara lain sudah mematok tarif yang tinggi.

"Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga TransJakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ujarnya.

Politisi Gerindra tersebut lantas mengungkapkan kalau kenaikan tarif ojol itu telah melewati pertimbangan matang berbagai pihak demi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan.

"Pemerintah mengatur tarif ya, gojek, untuk kepentingan semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Kalteng Menurun

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.

Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI