Dukung Kenaikan Tarif Ojol, Wagub DKI: Insyaallah Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

Ria Rizki Nirmala Sari | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Dukung Kenaikan Tarif Ojol, Wagub DKI: Insyaallah Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang Angkutan Umum
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan tarif ojek online atau ojol. Ia bahkan menilai kebijakan tersebut bisa berpengaruh pada peningkatan penumpang transportasi umum.

Dengan adanya peningkatan tarif, maka masyarakat yang biasanya menggunakan ojol untuk bepergian jadi berpikir dua kali karena harus merogoh kocek lebih dalam.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan. Insyaallah bisa meningkatkan penumpang angkutan umum di Jakarta, Jabodetabek," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Riza lantas mengatakan kalau transportasi umum di Jakarta memang didesain dengan tarif murah. Ia menyebut kalau angkutan umum di negara lain sudah mematok tarif yang tinggi.

"Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga TransJakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," ujarnya.

Politisi Gerindra tersebut lantas mengungkapkan kalau kenaikan tarif ojol itu telah melewati pertimbangan matang berbagai pihak demi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan.

"Pemerintah mengatur tarif ya, gojek, untuk kepentingan semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru itu menyesuaikan tarif ojek daring berdasarkan zonasi yang menggantikan aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Sesuai regulasi terbaru, Jabodetabek yang masuk dalam zona dua (II) mengalami kenaikan tarif ojek daring.

Besaran Biaya Jasa Zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer (km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Sedangkan biaya sebelumnya pada 2019, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta

Tarif Ojek Online Naik, Riza: Warga Bisa Beralih ke Angkutan Umum seperti TransJakarta

Bekaci | Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:26 WIB

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

Viral Petugas PPSU Aniaya Kekasih, Langsung Diamankan Polisi dan Dipecat

| Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:52 WIB

DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan

DPR: Kesejahteraan Driver Ojol Harus Ditingkatkan, Jangan Sampai Kenaikan Tarif Hanya untungkan Perusahaan

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:03 WIB

Janji Anies Lepas Saham Perusahaan Bir Sulit Diwujudkan, Wagub DKI Serahkan ke Pj Gubernur usai Jabatannya Lengser

Janji Anies Lepas Saham Perusahaan Bir Sulit Diwujudkan, Wagub DKI Serahkan ke Pj Gubernur usai Jabatannya Lengser

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 15:01 WIB

Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta

Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Sebut Bisa Dongkrak Penumpang Transportasi Umum di Jakarta

News | Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:25 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB