Skema Baru Bagi Pencari Kerja di Australia Dituding Dirancang untuk Menghukum Orang

Siswanto | ABC | Suara.com

Jum'at, 12 Agustus 2022 | 21:06 WIB
Skema Baru Bagi Pencari Kerja di Australia Dituding Dirancang untuk Menghukum Orang
Ilustrasi Australia (Pixabay/pattyjansen)

Suara.com - Rebekah Maslen terus berupaya keras mempersiapkan dirinya memulai karir baru sebagai pengajar pada jenjang pendidikan anak usia dini.

Mahasiswa Australia ini sedang menyelesaikan diplomanya,yang mencakup penempatan kerja 24 jam per minggu ditambah 15 jam belajar dan dua hari kelas.

Sejak awal Juli 2022, lebih dari800.000 pencari kerja di Australia, seperti Rebekah, dipindahkan ke skema baru bernama 'Workforce Australia'.

Perubahan disahkan di bawah pemerintahan koalisi pimpinan Scott Morrison,dengan didukungPartai Buruh sebagai pihak oposisi,sebelum Pemilu.

Perubahan diajukan sebagai alternatif pengganti skema 'Jobactive' yang sebelumnya juga banyak dikecam.

Termasuk dalam perubahan itu adalah penandatanganan kontrakdengan penyedia layanan pekerjaan, seperti perusahaan swasta,agar warga bisa mendapat kerja. Kontrak tersebut bernilai mencapai AU$ 7 miliar.

Sebagai penerima tunjangan baru, Rebekahmengakukesulitan menghadapi perombakan skema layanan tersebut.

"Saya menilai transisi ini sangat mengecewakan," ujarnya kepada ABC News.

"Perlakuan yang saya terima, ditambah lagikurangnya informasi tentang cara menggunakan sistem baru secara mendetail bukan suatu pengalaman yang baik," katanya.

Dalam skema 'Workforce Australia', penerima tunjangan pada umumnya diwajibkan melakukan kewajiban bersamayang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kemampuan kerja mereka.

Sementara sebelumnya, dalam skema 'Jobactive', kewajiban bersama biasanya meliputi keharusan melakukan lamaran 20 pekerjaan setiap bulan. Namun syarat ini dapat diabaikan jika yang bersangkutan sedang kuliah pada jenjang Sertifikat III atau lebih tinggi, termasuk diploma.

Saat ini, mereka yang diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban bersamatelah beralih ke sistem poin, yang mencakup kegiatan seperti kursus singkat, mendapatkan SIM, atau menghadiri bursa kerja.

Jika yang bersangkutan tidak memenuhi sejumlah poin tertentu setiap bulan, pembayaran tunjangannya dapat ditangguhkan.

Rebekah mengaku diberitahu oleh penyedia layanan pekerjaan bahwa untuk mematuhi sistem baru dia harus melamar setidaknya empat pekerjaan setiap bulan, selain kuliah diploma.

Untuk memasukkan poin kegiatan penempatan di tempat kerja ke dalam sistem online, Rebekah juga mengaku mengalami kesulitan.

"

"Segala syarat yang diminta untuk mendapatkan poin, misalnya mengambil lisensi forklift, sangat tidak cocok bagi seseorang yang sedang kuliah," katanya.

"

Sangat menurunkan moral

Pemerintahan baru dari Partai Buruh telah melakukan serangkaian penyesuaian pada desain skema 'Workforce Australia' beberapa hari sebelum diluncurkan.

Menteri Tenaga Kerja Tony Burke menyatakan perubahan dilakukan agar seorang penerima tunjangan yang sedang kuliah atau mengikuti kursus demi meningkatkan peluang kerja mereka "tidak perlu terancam kualifikasinya".

Namun, Rebekah mengaku penerapan "Workforce Australia" malah terasa sebaliknya.

"

"Saya merasa dihukum karena memilih untuk kuliah dan melakukan penempatan kerja," ujarnya.

"

Selain itu, Rebekah merasa frustrasi atas pengalamannya dengan penyedia layanan pekerjaan.

"Saya seringkali sangat frustrasi sepulang wawancara dan sering menangis karena saya tidak mengerti bagaimana menggunakan sistem yang baru," katanya.

"Saya merasa disuruh melakukan semua hal ini hanya agar seseorang di kantor itu dapat mencentang semua kotak. Saya merasa hal itu tidak adil dan sangat menurunkan moral," kata Rebekah.

Saat masalah ini ditanyakan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial (DEWR), seorang juru bicara menjelaskan penerima tunjangan yang mengikuti kursus atau kuliah penuh waktu yang lebih pendek dari 12 bulan, tidak lagi memerlukan syarat melamar kerja.

"Penyedia layanan kerja telah diinstruksikan untuk mengurangi persyaratan lamaran kerja menjadi nol untuk para peserta seperti ini," katanya.

"Pusat kontak layanan digital Departemen kami juga dapat menghapus persyaratan pencarian kerja untuk para peserta tersebut," tambahnya.

'Dirancang untuk menghukum orang'

Transisi keseluruhan ke skema 'Workforce Australia'menuai banyak kritikan, termasuk banyaknya pencari kerja yang mengaku kebingungan.

Di luar kasus seperti yang dialami Rebekah, ABC juga menerima laporan sejumlah isu lainnya termasuk:

  • Pencari kerja direkomendasikan pekerjaan berbasis di negara bagian lain dan membutuhkan kualifikasi yang tidak mereka miliki
  • Bepergian ratusan kilometer untuk bertemu tatap muka singkat dengan penyedia layanan pekerjaan
  • Memasukkan informasidi aplikasi atau situs Workforce Australia yang nantinya tidak dapat diakses oleh penyedia layanan pekerjaan
  • Harus mengikuti seminar keterampilan tentang hal-hal yang sudah mereka ketahui dan mengisi kuesioner yang menanyakan apakah "animo" adalah kekuatan karakter mereka

Jay Coonan, juru bicara Antipoverty Centre, mengatakan pencari kerja tidak diperlakukan sebagai individu dan dibiarkan mencari tahu sendiri sistem yang baru.

"Hampir sama saja [dengan Jobactive]. Jadi bukan untuk membuatnya lebih fleksibel, meskipun hal itulah yang mereka gembar-gemborkan," katanya.

"Ada orang di luar sana yang telah melakukan kegiatan penuh waktu tapi masih dipaksa melakukan kewajiban bersama, karena sistem ini memang dirancang untuk menghukum orang yang membutuhkan bantuan dari pemerintah," kata Jay Coonan.

Juru bicara DEWR mengatakan aplikasi dan situs website 'Workforce Australia' terus dievaluasi agar memenuhi kebutuhan pengguna.

Harus menyesuaikan diri

Menteri Tenaga Kerja Tony Burke pekan lalu mengakui adanya kekhawatiran dalam penerapan skema baru dan pengalaman penggunanya sangat bervariasi.

Sebuah komite parlemen telah dibentuk untuk meneliti program tersebut, namun hasilnya baru akan dilaporkan September 2023.

Menurut Sally Sinclair, ketua Asosiasi Layanan Ketenagakerjaan Nasional, badan tertinggi untuk sektor jasa tenaga kerja kontrak, pelaksanaan skema baru akan berjalan "relatif baik" mengingat skala transisi yang terjadi saat ini.

"Semua pihak telah berusaha sangat keras untuk menjadikan hal ini sebagai pengalaman paling positif bagi para penerima dan pemberi kerja. Tapi akan membutuhkan waktu," katanya.

"

"Faktanya skema ini merupakan investasi pemerintah skala besar dengan banyak persyaratan kontrak. Tapi kita perlu memastikan bahwa semua orang bisa menyesuaikan diri," jelasnya.

"

Pemerintah telah mengindikasikan akan membuat perubahan lebih lanjut sebelum komite parlemen menyelesaikan laporannya.

Bagi Rebekah dan pencari kerja lainnya, perubahan seperti itu seharusnya tidak perlu lebih lama.

"Tidak mudah bagi siapa pun yang sedang belajar untuk dapat memenuhi poin yang dipersyaratkan," ujarnya.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan

Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:00 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran

Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran

Foto | Kamis, 23 April 2026 | 21:35 WIB

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan

BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan

Bri | Kamis, 23 April 2026 | 21:21 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB